free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Bahas Beberapa Agenda Sidang, Berikut Penjelasannya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Mar - 2022, 03:07

Placeholder
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyerahkan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Rabu, 23/3/2022. (Foto: Muhsin/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - DPRD Tulungagung telah menggelar rapat paripurna di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat, Rabu (23/3/2022). Rapat dalam rangka penyerahan LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2021, Penyerahan Ranperda Inisiatif, penetapan peraturan DPRD tentang kode etik dan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK) serta pengumuman keanggotaan pansus DPRD masa sidang II Tahun Sidang III, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono.

Dalam rapat paripurna, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tulungagung, Suprapto melalui juru bicara pansus Heru Santoso menyampaikan beberapa tahapan pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara BK.

Baca Juga : Pengukuhan Kepala BI Kediri, Mendukung Momentum Pemulihan Ekonomi

Tahapan pembahasan yang dimaksud, di antaranya tahap pertama yaitu tahap rapat internal pansus dalam rangka menyusun draft rancangan peraturan DPRD tentang kode etik, tahap kedua adalah rapat internal pansus DPRD dalam rangka menyusun draft rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara BK.

Untuk tahap ketiga adalah pembahasan secara seksama dan berhati-hati draft rancangan peraturan DPRD tentang kode etik, tahap keempat adalah pembahasan secara seksama dan berhati-hati draft rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara BK.

Tahap kelima adalah mencari dan menambah wawasan atau referensi ke luar daerah, tahap keenam adalah pembahasan final terhadap rancangan peraturan DPRD, tahap ketujuh adalah pengiriman draft ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi, tahap kedelapan adalah penyesuain hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

"Tahap kesembilan adalah paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan DPRD menjadi peraturan DPRD," kata Heru.

Mewakili Pansus DPRD, Heru merekomendasikan dalam rapat paripurna yang gelar hari ini agar rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara BK untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD Tulungagung.

"Semoga apa yang kami perbuat berguna bagi peningkatan pelayanan DPRD kepada masyarakat," tutupnya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung Samsul Huda melalui juru bicara Bapemperda Nurhamim menyampaikan beberapa hasil ranperda inisiatif DPRD yang siap dibahas lebih lanjut dalam Pansus dengan Pemerintah Daerah.

"Setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian yang seksama dengan pihak terkait diperoleh hasil ranperda inisiatif DPRD yang telah siap dibahas lebih lanjut dalam pansus dengan pemda," kata Nurhamim.

Menurut Nurhamim, ada 4 ranperda inisiatif DPRD yang sudah siap dibahas lebih lanjut pada masa sidang II Tahun Sidang III diantaranya ranperda tentang fasilitasi penyelenggaran pesantren, ranperda tentang fasilitasi penyaluran pupuk bersubdi, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 Tahun 2017 tentang penyelenggaran perindustrian dan perdagangan dan ranperda tentang pengelolaan teknologi dan informasi.

Baca Juga : Warga Trenggalek Ada yang Jadi Guru Besar UIN Tulungagung, Wabup Syah: Jadi Sosok Inspirator

"Semoga apa yang bisa kita lakukan membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tulungagung di masa mendatang," tutupnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini, saya sampaikan LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2021," katanya.

Maryoto menjelaskan, dalam penyusunan LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2020 dan 2021 telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga ada perbedaan sistematika dengan LKPJ di tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai Bupati, Maryoto juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Tulungagung serta masyarakat dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya selama ini. 

"Kedepan mari kita tingkatkan kinerja bersama karena masih banyak yang harus dikerjakan," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni