free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, Tukang Bajak Sawah di Tulungagung ini Pacari Ibu yang Jadi TKW dan Setubuhi Anak Tiri

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

24 - Mar - 2022, 02:02

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Warga di salah satu desa di Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tiba-tiba dibuat heboh. Pasalnya, SH (35) yang kesehariannya bekerja membajak sawah ditangkap polisi. 

Warga tak mengira, SH yang tidak punya tingkah buruk dan terlihat kurang pergaulan ditangkap karena kasus pencabulan.

Baca Juga : Diduga Korupsi Bansos Bedah Rumah, ASN di Lamongan Ditahan

"Setahu saya statusnya belum terikat pernikahan," kata kepala desa, tempat SH tinggal.

Pak Kades menjelaskan, ia baru tahu jika SH ditangkap dari berita yang beredar melalui media sosial.

"Penangkapannya baru tahu setelah ada berita itu, benar itu warga saya," ujarnya.

Calon istri SH yang kini mencari nafkah di luar negeri (TKW) merupakan warga lain kecamatan. SH sendiri sebelumnya disebut pak Kades pernah menikah dan telah bercerai.

"Sama yang ini belum punya anak setahu saya," ungkapnya.

Lebih jauh, Pak Kades mengaku tidak tahu jika ada kejadian pencabulan terhadap calon istri SH. Sehingga sebelumnya, kasus ini tidak sampai pada pemerintahan desa yang ia pimpin itu.

Sebelumnya, di depan awak media, Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. 

Baca Juga : Tradisi Pladu di Tulungagung, Ajang Bertemunya Pemburu Ikan Sungai

Korban adalah anak di bawah umur sebut saja Bunga (15) yang sebelumnya melapor bersama keluarganya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku SH sudah ditangkap pada Senin (21/3/2022) dan ditahan. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan SH ini dilakukan sejak tahun lalu atau tepatnya pada Mei tahun 2021 dan sudah berkali-kali.

Pelaku akan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni