free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pendeta Saifuddin Ibrahim Dipolisikan Gegara Ancam Mahfud MD dan Hina Madura

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

22 - Mar - 2022, 15:34

Placeholder
Pendeta Saifuddin Ibrahim (Foto: YouTube)

JATIMTIMES -  Kasus pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta meminta 300 ayat Alquran dihapus dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD berlanjut ke kepolisian. Itu setelah  Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) Achmad Fauzy mendatangi Bareskrim Polri, Senin (22/3/2022). Kedatangan Achmad  untuk melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim.

Selain diduga menista agama, Saifuddin dianggap mengancam Menko Polhukam Mahfud Md dan menghina orang Madura melalui akun YouTube-nya.

Baca Juga : Viral! Aksi Jebak Bawa Narkoba, Seorang Pemuda di Binjai Ditangkap Polisi

Achmad Fauzy mengatakan, sebagai Suku Madura, dirinya merasa terhina dengan pernyataan Saifuddin yang mengancam Mahfud dan mengajak carok (bacok-bacokan). 

"Bagi orang Madura, carok untuk menegakkan harga diri, bukan sekadar  bacok-bacokan menggunakan celurit. Jadi, menantang carok orang Madura sama dengan menantang harga diri orang Madura. Selain itu, dia membuat pernyataan rasis tentang suku Madura," ucap Achmad Fauzy.

Achmad juga merasa Saifuddin Ibrahim telah menghina Islam dengan meminta 300 ayat dalam Alquran dihapus. Menurut dia, Alquran adalah firman Allah SWT yang tidak bisa diubah.

"Sebagai seorang muslim, saya merasa dilecehkan dan dihina agama saya oleh pernyataan Saifuddin yang ingin menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Sebab Alquran itu adalah firman Allah yang tidak dapat diubah apalagi dihapus oleh manusia," ujar Achmad. 

Lebih lanjut, Achmad mengaku khawatir jika Saifuddin tak segera ditindak, akan timbul konflik horizontal. Achmad menyebut banyak yang geram dengan pernyataan Saifuddin Ibrahim.

Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Perbuatan Saifudin ini juga dinilai memenuhi Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. "Pernyataan Saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Duke. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada kepala Kepolisian Republik Indonesia  (kapolri)  bisa segera menindaklanjuti laporan ini untuk selanjutnya melakukan  penyelidikan dan penyidikan. 

Baca Juga : Laporkan Ketua DPRD, Polres Bondowoso Periksa Bupati Salwa

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat angkat bicara soal video viral yang menunjukkan Saifuddin meminta agar 300 ayat di Alquran dihapus.  Mahfud menilai pernyataan pendeta itu termasuk penistaan terhadap Islam.

"Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud di Youtube Kemenko Polhukam, dikutip Kamis (17/3/2022).

Mahfud lantas mengingatkan bahwa ada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS). UU itu mengancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. 

Selain itu, terdapat pula ayat dalam UU tersebut yang melarang orang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya. "Itu menyimpang dari ajaran pokok. Itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan," kata Mahfud.

Ia mengatakan pernyataan Saifuddin Ibrahim itu jelas mengandung provokasi dan berpotensi mengadu domba antarumat beragama. Oleh sebab itu, dalam kasus ini, Mahfud meminta polisi turun tangan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy