free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jabat Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri Siap Kawal Hasil Pemeriksaan BPK

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Mar - 2022, 00:19

Placeholder
Hamzah Fansyuri saat ditetapkan menjadi Ketua Komisi A DPRD Lamongan (foto: M. Nur Ali Zulfikar/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lamongan, Hamzah Fansyuri resmi menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD setempat. Sedangkan wakil ketua dijabat Suhartono dari Fraksi Gerindra dan Sekretaris dijabat Kaharudin dari Partai Nasdem.

Pergantian posisi yang sebelumnya dijabat Ali Mahfudl (Ketua DPD PAN Lamongan) itu secara resmi diputuskan dalam rapat Paripurna DPRD Lamongan yang dipimpin politikus PDI Perjuangan, Darwoto, Senin (21/3/2022).

Baca Juga : 240 Wirausaha IKM Kota Malang Ikuti Bimtek Kemenperin

Seusai dilantik, Hamzah berkomitmen akan mengawal seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, terkhusus yang berkaitan dengan hukum. 

"Saya bersama pengurus komisi A akan mengoptimalkan pengawasan terhadap Pemkab Lamongan, khususnya yang berkaitan dengan hukum dan pemerintahan di dinas-dinas dan lembaga negara lain, yang menjadi mitra kami," ungkap Hamzah kepada awak media.

Selain itu, Hamzah juga berkomitmen akan mengawal Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam setiap tahun.

"Kami akan mengawal hasil audit BPK tersebut. Kami akan mengoptimalkan fungsi pengawasan yang melekat kepada kami sebagai anggota DPRD Lamongan," tegasnya. 

Perlu diketahui, dalam pasal 21 Undang- undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dijelaskan dengan detail tentang kewenangan pengawasan. 

Baca Juga : Hadiri Panggilan Polisi, Bupati Salwa Beri Keterangan Tentang Aduannya Terhadap Ketua DPRD

Pada ayat (1) disebutkan, lembaga perwakilan menindaklarjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa DPR/ DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Dalam ayat (3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan ayat (4) DPR/DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimara dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (3).


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni