free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kolaborasi dengan Kemenag dan PA, Dispendukcapil Jember Gelar Isbat Nikah 78 Pasang Pengantin

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

18 - Mar - 2022, 22:20

Placeholder
Suasana sidang Isbat Nikah yang digelar oleh Dispendukcapil Jember (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Guna meningkatkan pelayanan serta untuk Ketertiban Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jember, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, berkolaborasi bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Jember, Jumat (17/3/2022) menggelar Isbat Nikah untuk 78 pasang pengantin yang tersebar di 5 Kecamatan.

Kepala Dispendukcapil Pemkab Jember Dwi Santi Isnaini SH., saat ditemui wartawan di acara J-Hur di Kecamatan Wuluhan mengatakan, bahwa Isbat Nikah massal ini digelar secara bergiliran di seluruh kecamatan di Kabupaten Jember, sedangkan untuk kegiatan di hari pertama ini, pihaknya menggelar di 5 Kecamatan.

Baca Juga : Terkait Langkanya Kedelai, Kadisperindag Jember Sebut Stok Aman dan Harga Normal

"Ada 78 pasang pengantin yang mengikuti Isbat Nikah di 5 Kecamatan pada hari ini. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi kami Dispendukcapil bersama Kemenag dan Pengadilan Agama Jember dalam memberikan Pelayanan Administrasi kepada warga Jember, dan kegiatan ini gratis," ujar Santi panggilan Dwi Santi Isnaini.

Santi menjelaskan, bahwa digelarnya Isbat Nikah ini setelah adanya pengajuan dari masyarakat pada 2021 lalu, dimana masyarakat mengharapkan Pemkab Jember menggelar Isbat Nikah, karena banyak sekali warga Jember yang sebelumnya menikah secara Sirri. 

"Kegiatan ini digelar setelah beberapa warga pada 2021 lalu mengajukan agar ada Isbat Nikah, sehingga tahun ini baru bisa terealisasi," jelasnya.

Namun meski kegiatan Isbat Nikah ini digelar secara massal, Santi menyatakan, bahwa tidak semua pasangan yang menikah secara Sirri bisa mengikutinya, sebab pasangan yang bisa ikut Isbat adalah mereka yang menikah secara Sirri pada tahun 2015 atau sebelumnya.

Baca Juga : Minyak Goreng di Pasar Jombang Sulit Dicari, Sekalinya Ada Harganya Mahal

"Isbat ini hanya untuk mereka yang menikah Sirri pada tahun 2015 atau sebelumnya, karena ini peraturan dari Kemenag, kalau menikah sirrinya setelah tahun 2015 atau baru 5 tahun, tidak bisa ikut Isbat. Kalau dipaksakan kami yang ditegur, jadi hanya mereka yang menikah Sirri lebih dari 6 tahun, dan satu lagi ber KTP Jember," pungkas Santi (ADV). 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana