free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Reskrim Polsek Ngadiluwih Amankan 2 Orang Terduga Pengedar Obat Keras

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

17 - Mar - 2022, 02:14

Placeholder
Tersangka berikut barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Ngadiluwih. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan penangkapan dua terduga pelaku pengedar Pil dobel L. Kedua pelaku itu ialah Mohamad Samwil (42) warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dan Wahyu Purwanto (34) warga Dusun Kalen, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Dari penangkapan kedua pelaku itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 785 butir, dua ponsel dan uang Rp 290 ribu serta satu jaket.

Baca Juga : Tagar Tangkap 2 Anak Jokowi sedang Bertengger di Puncak Trending Twitter

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, awal mula penangkapan pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa di salah satu warung di Jalan Proborini Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih terdapat orang yang sedang minum-minum dan disinyalir juga pengedar barang haram. 

Kemudian petugas langsung mendatangi TKP untuk dilakukan pemeriksaan identitas terhadap terlapor. "Awalnya kami mengamankan satu pelaku yakni Mohamad Samwil," ucap Iwan, Rabu (16/3/2022).

Dari situ petugas melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa Pil LL sebanyak 1 bungkus plastik bening yang berisi 785 butir yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan.

"Selain mengamankan barang bukti pil dobel L 785 butir kami juga turut mengamankan 1 ponsel dan uang," tutur Iwan.

Baca Juga : Bareskrim Akan Panggil 6 Figur Publik dalam Kasus Doni Salmanan, Siapa Saja?

Berhasil mengamankan Mohamad Samwil kemudian dilakukan pengembangan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa ia mengaku bahwa Pil LL tersebut didapat dari Wahyu Purwanto (34) dengan cara membeli langsung di depan makam Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten. 

Tak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus Wahyu Purwanto. "Keduanya kini telah kami amankan bersama barang bukti ke Mapolsek Ngadiluwih guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Iwan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana