free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi agar Jadi Rp 14 Ribu

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

16 - Mar - 2022, 20:16

Placeholder
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menjamin stabilitas harga minyak goreng untuk menjaga ketersediaan di masyarakat. Menurut Airlangga, hasil rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (15/3/2022), pemerintah memutuskan beberapa kebijakan untuk menjamin komoditas minyak goreng.

Pertama, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat yaitu senilai Rp 14 ribu per liter. Lebih lanjut, ia menegaskan untuk mendapatkan harga minyak goreng di harga ini, pemerintah menggelontorkan subsidi.

Baca Juga : DPRD Sumenep Tekan BUMD Maksimal Serap Gabah Petani

“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu/liter,” tutur Airlangga dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu lantas menambahkan, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.

Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan.

Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Airlangga menegaskan, pemerintah sudah menggelar pertemuan dengan para produsen mintak goreng. Melalui Kementerian Perindustrian, para produsen diminta segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat. 

Baca Juga : Dijodohkan Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Tanggapan AHY

Pemerintah juga meminta Kapolri mengerahkan jajarannya untuk melakukan pengawalan terhadap distribusi dan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

“Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” tegas Airlangga.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya