JATIMTIMES - Bareskrim Polri akan segera memanggil enam figur publik terkait kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner aplikasi Quotex yang dilakukan Doni Salmanan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan pemanggilan terhadap enam figur publik ini dilakukan usai tim penyidik melakukan pendalaman terhadap Doni.
Baca Juga : Usai Nonton Jaranan, Korban Dugaan Penganiayaan di Pakis Sempat Minta Minum Sebelum Meninggal
Siapa saja enam figur publik itu? Brigjen Asep Edi hanya menyebut inisial. "MH, DM, AMR, FR, DS, dan DS," ujar Asep.
Rencananya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap enam figur publik tersebut pada Jumat (18/3/2022) dan Senin (21/3/2022). Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan sejumlah uang dan barang yang sempat diberikan oleh Doni Salmanan.
Dalam kasus ini, Doni diduga melakukan perbuatan hukum melalui video channel YouTube King Salmanan yang berisikan berita bohong dan mengakibatkan kerugian para konsumen aplikasi Quotex.
Ia disebut mendapat uang hingga miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di website Quotex. "Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang nonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex," tambah Asep.
Baca Juga : Polsek Wates Amankan Pelaku Peredaran Sabu-sabu
Dalam kasus ini, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.