JATIMTIMES - Seorang pria berinisial CBP asal Desa Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar akhirnya ditangkap petugas kepolisian. Pria 30 Tahun ini ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu di wilayah Tulungagung.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagug Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas dari Polda Jatim saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.
Baca Juga : Lima Anggota Polres Sumenep Diperiksa Propam Polda Jatim, Soal Insiden Penembakan Terduga Begal
Karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung, lanjut Iptu Nenny, maka setelah dilakukan penyidikan pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
"Dari penangkapan pelaku ini, tentunya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung akan segera melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang menyuplai pelaku," kata Iptu Nenny. Selasa (15/3/2022).
Menurut Nenny, selain menerima pelaku, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
Barang bukti yang diserahkan diantaranya, 2 poket sabu dengan berat bruto 3,25 gram, sebuah HP, 1 bungkus bekas rokok, 1 kartu ATM, 1 lembar struk kertas transfer dan 1 unit sepeda motor warna merah Nopol AG 4646 YBK.
Baca Juga : Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Bondowoso Percepat Vaksinasi
"Anggota masih melakukan pendalaman. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.