JATIMTIMES - Dua orang pemuda terbukti bersalah dalam kasus pencurian dengan pemberatan secara berlanjut di salah satu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) depan garasi PO Bus Zena Malang.
Dua orang pemuda tersebut yakni Ardi Pranata (28) yang merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai terdakwa satu serta Affiansyah (33), warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, sebagai terdakwa dua.
Baca Juga : Diterjang Banjir, Warga di Ngusikan Jombang Terpaksa Tidur Seatap dengan Sapi
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, terdakwa Ardi Pranata dan terdakwa Affiansyah telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada mesin ATM Bank Mandiri di depan garasi PO Bus Zena.
"Dengan cara menggunakan kunci ganda (serep) brankas mesin ATM yang sebelumnya berada pada penguasaan terdakwa Affiansyah yang semula merupakan pegawai pada bagian monitoring mesin ATM di PT Kejar (perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengisi dan maintance mesin ATM), yang selanjutnya telah dipecat pada 25 Agustus 2021," ungkap Eko, Senin (14/3/2022).
Kemudian, terdakwa Affiansyah ketiga bertugas pada piket malam tanpa sepengetahuan petugas lain, melihat jadwal pengisian tunai pada mesin ATM.
Setelah itu, Affiansyah masuk pada ruang monitoring untuk mengambil kunci serep mesin ATM Bank Mandiri. Selanjutnya, Affiansyah menghubungi Ardi Pranata dan memberitahukan waktu serta lokasi mesin ATM yang menjadi sasaran.
"Pada hari Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 05.00 pagi, terdakwa Affiansyah dan terdakwa Ardi Pranata mengambil uang sebesar Rp 250.000.000 dari mesin ATM Bank Mandiri di depan garasi PO Bus Zena dengan menggunakan kunci brankas yang telah dibawa oleh terdakwa Affiansyah," jelas Eko.
Ternyata, tidak berhenti di situ. Pada hari Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, Ardi Pranata dan Affiansyah mengambil decorder penyimpan rekaman closed circuit television (CCTV). Langkah tersebut dilakukan agar perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terekam atau hilang.
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa Ardi Pranata dan terdakwa Affiansyah kembali mendatangi mesin ATM Bank Mandiri di depan garasi PO Bus Zena untuk mengambil uang senilai Rp 248.400.000," tutur Eko.
Pihaknya menyebutkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, pihak PT Kejar mengalami kerugian total sebesar Rp 498.400.000.
Baca Juga : 120 KPM Kwadungan Lor Gembira, Terima BLT DD Senilai Rp 900 Ribu
Lebih lanjut, jaksa penuntut umum (JPU) Winda Yudhita membuktikan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum di dalam dakwaan tunggal dengan tuntutan pidana penjara kepada kedua terdakwa.
"Terdakwa Ardi Pranata selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Serta tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Affiansyah selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas Eko.
Sementara itu, berdasarkan tuntutan yang disampaikan JPU, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA kemudian membacakan amar putusan hukuman terhadap kedua terdakwa.
Pertama, menyatakan terdakwa Ardi Pranata dan terdakwa Affiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.
Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ardi Pranata selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Sedangkan Affiansyah dihukum selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
"Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan sikap terima. Sedangkan JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut," pungkas Eko.