JATIMTIMES - Mantan Sekretaris Umum Front pembela Islam (FPI) Munarman, rencananya akan menghadapi tuntutan soal kasus terorisme hari ini Senin (14/3/2022). Dalam hal ini, pengacara Munarman, Aziz Yanuar meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghentikan dugaan rekayasa kasus tindak pidana teroris yang dialamatkan terhadap kliennya. "Hentikan dugaan kezaliman dan rekayasa terorisasi Munarman," kata Aziz.
Aziz lalu mengingatkan Jaksa bahwa semua tindakan manusia di muka bumi harus di pertanggungjawabkan di akhirat kelak. Terlebih lagi, kasus Munarman ini menyangkut hak hidup bagi manusia. "Apalagi terkait hak manusia, berat pertanggung jawabannya kelak. Takutlah kepada Allah dan hari akhir," kata Aziz.
Baca Juga : Ditangkap saat Transaksi di Pinggir Jalan Desa Boyolangu, Polisi Amankan 350 Butir Pil Koplo
Seperti diketahui, Munarman telah didakwa JPU menggerakkan orang melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman didakwa menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU No. 5 tahun 2018.
Baca Juga : Berkas Lengkap, Polres Blitar Resmi Tahan Kades Ngadri Koruptor BTS
Saat ini, Munarman sendiri sudah menghadapi rangkaian sidang di kasus tindak pidana terorisme sejak 8 Desember 2021. Sehingga, PN Jaktim berencana menggelar agenda pembacaan tuntutan pada hari hari.