free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditangkap saat Transaksi di Pinggir Jalan Desa Boyolangu, Polisi Amankan 350 Butir Pil Koplo

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

14 - Mar - 2022, 00:31

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pria berinisial RS (39), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, diringkus polisi.  RS dibekuk saat sedang transaksi narkoba dengan pelanggannya. Pria ini pengedar narkoba jenis pil double L.

Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagug Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap anggota satresnarkoba pada Sabtu (12/03/ 2022) sekira pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan transaksi pil double L di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Cemburu, Oknum Polisi di Muara Enim Nekat Bakar Pacarnya hingga Melepuh

Menurut Iptu Nenny, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Boyolangu. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Iptu Nenny,  Minggu (13/3/2022).

Setelah berhasil menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Pil double L sebanyak 350 butir pil double L dalam plastik kresek yang dijual kepada orang lain.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan petugas yaitu uang tunai sebesar Rp 500.000 hasil penjualan pil double L, 1 buah HP merek Realme warna biru hitam, dan 1 buah tas selempang warna merah. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga : Ular Raksasa Menyeberang Jalan Viral di Tulungagung, Ini Faktanya..

Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Nenny, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Dan tersangka bakal terancam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Undang Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy