free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pansus III DPRD Trenggalek Selesaikan Draf Ranperda PPNS, Kinerja ASN Bakal Diawasi

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : A Yahya

12 - Mar - 2022, 03:15

Placeholder
Situasi rapat kerja Panitia Khusus III DPRD Trenggalek dengan OPD terkait

JATIMTIMES - Akhirnya panitia khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek rumuskan 43 pasal draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Setelah ini draf Ranperda PPNS dikirim ke Gubernur Jawa Timur.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Mugianto selaku Ketua Pansus III DPRD Trenggalek usai pimpin rapat. Menurut penjelasannya, pansus merumuskan 43 pasal. Targetnya Ranperda PPNS ini akan selesai pada tahun 2022 ini.

Baca Juga : Menko Bidang Perekonomian Airlangga Apresiasi Brand Kopi Lokal yang Melantai di Lantai Bursa juga Menguasai Pasar Luar Negeri

"Hari ini kita finalisasi draf Ranperda PPNS. Sedikitnya ada 43 pasal yang kami cantumkan dalam draft Ranperda. Kami targetkan Ranperda PPNS rampung dalam tahun ini," ujar Mugianto usai pimpin rapat, Jumat (11/3/2022).

Pihaknya juga menjelaskan bahwa terdapat poin penting dalam Ranperda PPNS yang tengah dalam pembahasan kali ini. Seperti peraturan tentang tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh PNS ke depannya. 

"Jadi intinya dalam peraturan tersebut akan mengatur pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi misal ada PNS melakukan pelanggaran, akan si bahas di lingkup Pemda sebelum masuk ke ranah aparat penegak hukum," jelas Mugianto. 

Tidak hanya itu, dalam draft Ranperda PPNS ini juga mengatur semua sanksi dan jaminan jika seorang PNS terbukti menyalahi ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

"Semua sanksi dan jaminan diatur dalam Ranperda PPNS, kecuali menyangkut tindak pidana. Intinya peraturan ini akan mengatur kedisplinan dan ketertiban PNS di lingkup pemerintah daerah," tegasnya.

Baca Juga : Bank Jatim Serahkan CSR Entrance Gate ke Pemkot Madiun

Ketua Fraksi Demokrat di Trenggalek ini juga menambahkan bahwa yang ditunjuk sebagai penyidik merupakan Satpol PP yang notabennya berjuluk penegak Perda. 

"Ruang lingkup pelaksanaan tugas nanti akan dilakukan oleh Kabag Hukum, Satpol-PP dan inspektorat serta BKD. Sedangkan sekretariat PPNS akan tersentral di kantor Satpol-PP," ucapnya.

Dengan diadakannya peraturan tentang PPNS ini, Mugianto berharap kinerja pegawai negeri sipil akan semakin membaik dan tidak ada pejabat yang melakukan tindakan melawan peraturan perundangan-undangan. "Semoga dengan adanya Perda PPNS ini bisa berimbas pada kinerja pegawai negeri sipil," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

A Yahya