free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Asyik Judi Online, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

11 - Mar - 2022, 19:23

Placeholder
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Dok. Pol. for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pria berinisial IS asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap polisi. 

Pria 59 tahun ini ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantaran diduga telah melakukan tindak pidana judi togel online.

Baca Juga : Minimalisasi Konsumsi Beras, Ketua TP PKK Tulungagung: Diversifikasi Pangan

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto mengatakan, pelaku ditangkap petugas di Jl P Diponegoro No.45 masuk Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Rudi, penangkapan pelaku berawal Senin (7/3/2022) pukul 20.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di wilayah Kelurahan Karangwaru ada transaksi perjudian jenis togel online.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kami menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," kata Rudi, Jum'at (11/3/2022).

Setelah menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti berupa Laptop merk HP, sebuah kalkulator, satu buah buku rekapan togel, sebuah HP merk Brandcode dan sebuat ATM BCA yang digunakan sebagai alat transaksi perjudian jenis togel online.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan alat yang digunakan untuk judi togel Online," ungkapnya.

Baca Juga : Keponakan Bunuh Paman di Bangkalan Dipicu Dugaan Santet 

Setelah mendapatkan barang bukti dan pengakuan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota.

"Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Yo UU RI No  7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana