free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

3 Kali Cabuli Teman Anak Kandungnya, Kakek Asal Tulungagung Diringkus Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

11 - Mar - 2022, 01:46

Placeholder
Tersangka PD(54) / Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Pencabulan seorang bapak yang memakan korban remaja di bawah umur menghebohkan masyarakat Tulungagung. Korban berinisial Konyel (14) yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Boyolangu itu menjadi korban kebejatan PD (54) yang masih satu desa dengannya. Orang tua Konyel tak terima dan melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim AKP Chritian Kosasih melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih membeberkan aksi bejat tersangka PD yang mengaku melakukan pencabulan pada Konyel sebanyak 3 kali itu.

Baca Juga : Program PTSL 2022, Target Tuntaskan 325 Ribu Sertifikat Tanah di Gresik

 

"Saat ditanyai orang tuanya, korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh tersangka sebanyak 3 kali," kata Retno, Kamis (10/3/2022).

Pencabulan yang pertama dilakukan Minggu, 6 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. "Saat korban mau buang air kecil di kamar mandi tiba-tiba diikuti oleh tersangka dan memaksa mengajak untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban berontak dan selanjutnya tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana," ungkapnya.

Setelah itu, tersangka PD, dikatakan Retno, tangannya memegangi alat kelamin Konyel. "Korban digendong ke ruang tamu dan di situ diciumi dan dicupang lehernya," imbuhnya.

Tak berhenti di situ, rupanya nafsu PDmakin tak terkendali. Selanjutnya rok dan CD Konyel dilepas oleh PD dan berusaha menggesekkan burungnya. Saat kemaluannya dicoba masukkan ke kelamin korban, usahanya PD gagal. Pasalnya, kemaluannya tidak bisa tegang.

"Korban berontak tidak mau melakukan sehingga tersangka berhenti beraksi," tambahnya.

Usaha pertama gagal, kemudian kedua kalinya terjadi pada hari yang sama yakni Minggu (6/3/2022) pukul 09.00 WIB.  "Kedua ini dilakukan di ruang tengah. Saat itu korban sendiri dan dipegang payudaranya," paparnya.

Baca Juga : Parah, Pria Bejat di Tulungagung ini Tega Cabuli Teman Anak Kandungnya

 

Aksi yang ketiga terjadi pada Senin (7/3/2022) pukul 10.00 WIB di ruang tamu saat Konyel sendirian. "Diraba-raba lagi," jelasnya.

Tak terima dengan perbuatanya, orang tua Konyel melapor ke UPPA Polres Tulungagung, Selasa (8/3/2022). Tersangka PD ditangkap Rabu (9/3/2022) pukul 11.00 WIB di rumahnya.

"Modus tersangka melakukan  perbuatan cabul terhadap korban karena sudah lama tidak berhubungan badan dan ingin mencoba apakah kemaluan tersangka bisa menegang," ungkap Retno.

Ternyata, kerja keras PD sia-sia karena tiga kali berusaha memasukkan burungnya ke bikang lempit Konyel selalu gagal. Atas perbuatannya, tersangka PD dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 UU RI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana