JATIMTIMES - Seorang bapak di Tulungagung, cabuli anak di bawah umur. Ironisnya, korban yang diduga dicabuli merupakan teman dari anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 10 Maret 2022: Andin Menangis Terharu Lihat Anaknya di Ruang NICU
Seorang pelaku yang diketahui bernama Padi (54) warga di salah satu desa di Kecamatan Boyolangu, telah diamankan pada Minggu (6/3/2022) lalu.
Menurut Iptu Retno, korban kebejatan Padi adalah gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun, Konyel (samaran).
"Korban adalah teman dari anak terduga pelaku yang telah kita amankan," kata Iptu Retno, Kamis (10/3/2022).
Kejadian ini bermula saat Konyel pamit pada neneknya sejak Jumat (4/3/2022) jam 10.00 WIB untuk bermain ke rumah temannya yang berinisial TY.
Selanjutnya pada hari Selasa (8/3/2022) ibu Konyel yang berinisial BN diberitahu neneknya jika korban tidak pulang-pulang menginap di rumah TY.
"Kemungkinan orang tua korban, ke rumah temannya itu dan mendapati leher anaknya merah-merah," ujarnya.
Karena curiga, Konyel diajak pulang ke rumah dan setelah ditanya apa yang terjadi ia menjawab jika telah dicabuli oleh Padi sebanyak 3 kali.
Baca Juga : Jadi Bahasan Warganet hingga Heboh, Siapa Sosok Kaji Edan di Balik Kekayaan Juragan 99?
"Modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, karena sudah lama tidak berhubungan badan dan ingin mencoba apakah kemaluan tersangka bisa menegang. Namun tidak bisa," ungkap Iptu Retno.
Atas perbuatannya, Padi dilaporkan oleh orang tua Konyel ke polisi.
"Celana dalam korban dan sarung tersangka telah kita amankan sebagai barang bukti," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 UU RI nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana di ubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.