free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkot Blitar Tegas, Satu Minggu sebelum Ramadan, Karaoke Jojoo Harus Tutup

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

10 - Mar - 2022, 22:34

Placeholder
Kepala Disperdagin Kota Blitar,Hakim Sisworo.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar memberikan waktu maksimal hingga H-7 bulan Ramadan kepada manajemen Karaoke Jojoo untuk beroperasi. Satu minggu jelang Ramadan, karaoke yang terletak di kawasan Pasar Legi Kota Blitar itu akan ditutup secara permanen.

Kepala Dinas Perdangangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar Hakim Sisworo menyampaikan keputusan itu diambil setelah adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penutupan Karaoke Jojoo. Rapat koordinasi juga dilakukan dengan Komisi II DPRD Kota Blitar.

Baca Juga : ISIS Sebut Perang Rusia-Ukraina sebagai Bentuk Hukuman Tuhan, Umat Muslim Tidak Boleh Memihak

Menurut Hakim, waktu yang diberikan Pemkot Blitar kepada manajemen karaoke Jojoo kali ini lebih panjang jika dibandingkan keputusan awal yang menyatakan  penutupan dilakukan pada  2 Maret lalu. ‘’Waktu penutupan satu minggu jelang bulan suci Ramadan ini lebih panjang dibanding keputusan awal,’’ kata Hakim, Kamis (10/3/2022).

Hakim menambahkan, polemik Karaoke Jojoo ini bemula saat pihak penyewa atas nama Muksin tidak melanjutkan kontrak yang telah berakhir Maret 2020. Setelah izin habis, penyewa yang diberi waktu untuk memperpanjang izin dengan catatan dikembalikan fungsinya sebagai food court, bukan sebagai karaoke.

Namun dalam perjalananya penyewa memilih untuk tidak memperpanjang izin Karaoke Jojoo. Sehingga setelah ditutup, Pemkot Blitar akan mengembalikan fungsi dan peruntukan hall tersebut, yakni sebagai food court.

"Rencananya, kami akan mengembalikan fungsi penggunaan hall Pasar Legi sebagai food court atau resto," terang Hakim.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo mendukung keputusan Pemkot Blitar. Menurut dia,   perpanjangan kelonggaran itu memberikan kesempatan manajemen Karaoke Jojoo untuk mencari tempat lain untuk pindah lokasi.

Baca Juga : Mengenal Padusan, Tradisi di Pulau Jawa untuk Menyucikan Diri Jelang Ramadan

"Kami memandang persoalaan ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara manajemen Jojoo Karaoke dengan pihak yang ditugaskan mengurusi perizinan. Padahal, Pemkot Blitar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak yang ditugaskan mengurusi perizinan terkait masa sewa kontrak  Karaoke Jojoo," imbuhnya.

Sementara, pihak manajemen Karaoke yang diwakili Lily menegaskan akan tetap mempertahankan kelangsungan usahanya tersebut. "Sesuai akta notaris yang telah terbit masa berlaku usaha kami sampai tahun 2025. Jadi, kami akan terus mempertahankan," pungkas Lily.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy