JATIMTIMES - Seorang anak berinisial SKJA (16 tahun) asal Tuban kota, ditangkap Satreskrim Polres Tuban. Pelaku merupakan spesialis pencurian ban mobil yang terparkir di halaman sepi. Selama ini pelaku beraksi di wilayah Tuban.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (9/3/2022) pagi, Wakapolres Kompol Priyanto menjelaskan, SKJA hanya butuh beberapa menit melepas ban dan mobil yang hendak dicuri. Estimasi waktu yang dibutuhkan sekitar delapan menit, keempat ban mobil bisa dilepas.
Baca Juga : Ledakan Botol Semprotan Serangga Akibatkan Kebakaran Gudang di Tulungagung
"Pelaku hanya butuh waktu dua menit untuk melepas satu ban mobil. Dari mendongkrak, mengganjal dengan kumbung sampai roda mobil terlepas. Kalau hitungan empat ban ditarget delapan menit selesai," terang Kompol Priyanto
Wakapolres Priyanto menambahkan, setelah ban mobil terlepas dari bodinya, oleh pelaku kedua ban disembunyikan ke tempat aman tak jauh dari lokasi. Selanjutnya dua ban lain langsung dibawa ke rumah.
Kemudian, dikala sudah aman, pelaku kembali mengambil dua ban yang sebelumnya di tinggal di tempat sekitar lokasi aman dengan memakai motor Vario milik pelaku.
Kompol Priyanto mengatakan, modus operandi SKJA awalnya berkeliling wilayah Tuban. Lalu, mencari sasaran mobil yang terparkir di tempat sekitarnya untuk mengambil ban beserta velg-nya.
"Saat situasi aman, pelaku langsung melancarkan aksinya sendirian. Dari perbuatan melawan hukum baru pertama, tersangka akan terjerat pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara," imbuhnya.
Diketahui, Pelaku masih berstatus pelajar lahir di Semarang, dan berpindah ke Tuban. Adapun modus pelaku mencuri karena terbelit ekonomi. SKJA merupakan putra dari seorang sopir ekspedisi.
Baca Juga : Kota Mojokerto Kembali Terapkan PPKM Level 2, Ning Ita Sambut Gembira
"Uang hasil penjualan ban di pakai sendiri, kurang lebih total Rp 20 juta," sambungnya.
SJKA tercatat mencuri ban mobil di empat lokasi berbeda selama tahun 2022. Lokasi pertama di halaman Kantor Inspektorat Tuban 16 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, halaman Ruko Royal Park Merak Kav C1 pada 1 Februari 2022 pukul 02.30 WIB, ketiga di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada 6 Februari 2022 pukul 01.00 WIB, dan lokasi terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari 17 Februari 2022 pukul 05.00 WIB.
Untuk korbannya AW (40), AS (47), MNK (38), dan RO (38) semuanya warga Kabupaten Tuban. Adapun kendaraan yang ban dan velgnya dicuri pelaku, dari mobil Mitzuvisi, Honda Stream, Velg merk Dunlop, dan mobil Innova.