free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Firli Bahuri Resmi Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Mars dan Hymne Karangan Sang Istri

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Mar - 2022, 21:55

Placeholder
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: IST)

JATIMTIMES - Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020 yang diwakili Korneles Materay resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (9/3/2022). 

Firli dilaporkan terkait dengan dugaan konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan terhadap sang istri, Ardina Safitri yang menciptakan lagu Mars dan Hymne KPK.

Korneles mengatakan pelaporan ini sebagai wujud keprihatinan bersama. 

Baca Juga : Ditahan soal Kasus Penipuan Lewat Quotex, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

"Terkait dengan materi laporan sebenarnya ini berangkat dari pemberian penghargaan Ketua KPK kepada istrinya atas pembuatan lagu Mars dan Hymne KPK," ujar Korneles. 

Korneles menilai ada sejumlah permasalahan di balik penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri.

Menurutnya, peristiwa itu secara jelas memperlihatkan benturan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Lebih lanjut, Korneles mengatakan 2 regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

Masalah kedua yakni Firli diduga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan Mars dan Hymne KPK tersebut. Korneles juga menerangkan deklarasi yang dimaksud itu diatur dalam Perkom 5/2019 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Dalam konteks ini, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas.

Baca Juga : Ditahan soal Kasus Penipuan Lewat Quotex, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

Ia menambahkan penunjukan dan penghargaan kepada istri Firli itu seakan menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.

Korneles berpendapat Firli melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Korneles mendesak agar Dewan Pengawas bisa menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. 

"Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas," tandas Korneles. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni