JATIMTIMES - Abdullah Musyafak, terdakwa pembunuh janda asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, divonis 11 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (9/3/2022).
Lelaki berusia 39 tahun asal Desa Masangan Kulon RT 06/RW 02 Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersebut, dianggap melanggar pasal 338 KUHP.
Baca Juga : Puluhan Banner Berjejer di Depan PN Malang Kelas IA, Menuntut Bos SPI JEP Dipenjara
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Ngurah, dari Kejaksaan Negeri Gresik, selama 12 tahun penjara.
Meski demikian, amar putusan yang dibacakan majelis hakim Fitra Dewi Nasution belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa dan JPU belum mengambil keputusan.
"Kami masih pikir-pikir," kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno didampingi Agus Junaedi dan Herman Sakti Iman.
Rudi menyampaikan, putusan yang dijatuhkan kepada kliennya berdasarkan keyakinan hakim. Sebab, hakim menganggap semua yang dibantah terdakwa tidak bisa dibuktikan di persidangan.
"Hasil putusan ini masih kami diskusikan dulu, apakah nanti langkahnya mengajukan banding atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga : Kolaborasi dengan PCNU Babat, Senna Society Siap Dukung Program Rumah Layak Huni bagi Janda Tua
Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021.
Kali pertama jasad korban ditemukan keponakannya bernama Vitri bersama warga setempat. Saat ditemukan, posisi korban tidur telungkup di lantai.