free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tukang Cuci Mobil Ternyata Nyambi Maling, Uang Pelanggan Raib

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

08 - Mar - 2022, 03:44

Placeholder
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial LEP, asal Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi. Pria 19 tahun ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Pokres Tulungagung  AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan DJ (37), warga Sidoarjo, pada Rabu (02/03/2022) kemarin sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Pengobatan Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp 1,2 Miliar  

Sebelum kejadian, korban saat itu sedang mencucikan mobilnya di Warkop Cucian masuk wilayah Kelurahan Kepatihan. Dan korban mengaku uang sebanyak Rp 3.600.000  yang disimpan dalam mobilnya raib.

"Mengalami kejadian itu, korban akhirnya melaporkan ke Polres Tulungagung," kata Iptu Nenny, Senin (07/03/2022).

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelakunya yang tak lain adalah salah satu karyawan di tempat cucian mobil tersebut.

"Pelaku ditangkap anggota Unit Resmob Polres Tulungagung di tempat kerjanya pada Kamis (03/03/2022) dan langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari pengakuannya, kata Iptu Nenny, pelaku melakukan tindak pidana pencurian itu dengan cara ketika ada pelanggan yang mencucikan mobil, pelaku akan memeriksa bagian dalam mobil dengan modus membersihkan kendaraan pelanggannya.

"Ketika pelaku mendapatkan sasaran berupa uang yang ada didalam mobil dan merasa korban lengah, pelaku kemudian menggondol uang milik korban tersebut," imbuhnya.

Baca Juga : Graha Bangunan Gelar Gebyar Undian Dua Puluh Dua Dua Berhadiah Uang Tunai

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku,  petugas berhasil mengamankan barang bukti uang dan barang hasil curian di  rumah pelaku, yakni di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 buah Hp jenis Samsung Android yang diduga dibeli dari hasil uang kejahatan, 1 buah charge Hp Samsung dan uang tunai Rp 517.000. Dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan pencurian HP dengan modus yang sama, namun diketahui oleh korbannya dan dikembalikan," ucap Nenny.

Dengan adanya kejadian ini, Nenny mengiimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada untuk mengantisipasi tindak kejahatan. Apalagi saat menaruh barang berharga, harus dipastikan keamanannya dengan mengecek sebelum meninggalkan kendaraan maupun sesudah mencuci mobil atau motornya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy