free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Digerebek karena Diduga Selingkuh, Istri Laporkan Suami ke Polres Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

08 - Mar - 2022, 02:19

Placeholder
Polisi saat memeriksa terduga pelaku perzinahan di Polsek Gondanglegi. (foto: dok Polsek Gondanglegi)

JATIMTIMES - Sejoli yang diarak warga karena diduga melakukan perselingkuhan  di Dusun Wates, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah istri dari BJ (58), pria yang  ditangkap warga di rumah kontrakan seorang perempuan berinisial RS (44) yang tinggal di Wates, beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi membenarkan bahwa pihak istri  terduga pelaku perselingkuhan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Malang. Dalam hal ini, istri BJ langsung menuju ke Unit PPA Polres Malang.

Baca Juga : Polres Bangkalan Dinilai Gagal karena Belum Bisa Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Bertahun-tahun 

“Dari pihak istri sudah laporan terkait tindak pidana perzinahan ke polres,” ujar Donny, Senin (7/3/2022).

Atas laporan itu, saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan beberapa saksi lainnya.

“Kami sudah melakukan penyelidikan atas laporan  pihak istri. Sebelum menaikan ke proses penyidikan, akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu,” kata Donny.

Laporan tersebut dilayangkan pihak istri pada Sabtu (5/3/2022) malam. Tepatnya setelah mendapatkan informasi sang suami digerebek warga karena diduga melakukan perselingkuhan dengan RS.

Sebelumnya, sejoli itu digerebek warga di rumah kontrakan RS yang berada di Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (4/3/2022), malam.

Baca Juga : Tim SAR Banyuwangi Temukan Guru SMK yang Hilang saat Memancing di Pantai Sukamade

Saat itu, RB dan RS diketahui tengah berada di ruang tamu. Dari situ, polisi juga belum menemukan adanya bukti tanda-tanda perzinahan sesuai laporan istri RB.

“Saat digerebek warga, keduanya berada di ruang tamu. Untuk tindak pidana perzinahan, kami masih akan dalami,” tandas Donny.

Meski begitu, selama penyelidikan berjalan, RB dan RS   diwajibkan lapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang. “Proses hukum tetap lanjut. Kami kenakan wajib lapor,” pungkas Donny.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy