JATIMTIMES - Sejoli yang diarak warga karena diduga melakukan perselingkuhan di Dusun Wates, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah istri dari BJ (58), pria yang ditangkap warga di rumah kontrakan seorang perempuan berinisial RS (44) yang tinggal di Wates, beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi membenarkan bahwa pihak istri terduga pelaku perselingkuhan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Malang. Dalam hal ini, istri BJ langsung menuju ke Unit PPA Polres Malang.
Baca Juga : Polres Bangkalan Dinilai Gagal karena Belum Bisa Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Bertahun-tahun
“Dari pihak istri sudah laporan terkait tindak pidana perzinahan ke polres,” ujar Donny, Senin (7/3/2022).
Atas laporan itu, saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan beberapa saksi lainnya.
“Kami sudah melakukan penyelidikan atas laporan pihak istri. Sebelum menaikan ke proses penyidikan, akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu,” kata Donny.
Laporan tersebut dilayangkan pihak istri pada Sabtu (5/3/2022) malam. Tepatnya setelah mendapatkan informasi sang suami digerebek warga karena diduga melakukan perselingkuhan dengan RS.
Sebelumnya, sejoli itu digerebek warga di rumah kontrakan RS yang berada di Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (4/3/2022), malam.
Baca Juga : Tim SAR Banyuwangi Temukan Guru SMK yang Hilang saat Memancing di Pantai Sukamade
Saat itu, RB dan RS diketahui tengah berada di ruang tamu. Dari situ, polisi juga belum menemukan adanya bukti tanda-tanda perzinahan sesuai laporan istri RB.
“Saat digerebek warga, keduanya berada di ruang tamu. Untuk tindak pidana perzinahan, kami masih akan dalami,” tandas Donny.
Meski begitu, selama penyelidikan berjalan, RB dan RS diwajibkan lapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang. “Proses hukum tetap lanjut. Kami kenakan wajib lapor,” pungkas Donny.