free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penjual Miras di Tulungagung Ditangkap Polisi, 14 Botol Arak Bali Diamankan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Mar - 2022, 22:43

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana menjual minuman keras (miras) jenis arak bali.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, pria berinisial S (42) warga Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Anggota Dewan Dapil Kecamatan Bumiaji Diharapkan Kawal Satu Desa dalam Musrenbang

Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran miras, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Pinggirsari ada peredaran miras jenis arak Bali. “Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Iptu Nenny, Sabtu (5/3/2022).

Dari penangkapan pelaku, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 14 botol minuman beralkohol atau miras jenis arak bali ukuran 600 ml.

Selain 14 botol arak bali, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu 1 buah HP oppo warna biru hitam, 1 buah dos tempat menyimpan arak Bali dan uang sebesar Rp 200.000,-. hasil penjualan miras arak Bali.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga : Edarkan Miras, Pemuda Asal Kota Blitar Ditangkap Beserta Puluhan Botol Arak Bali

Nenny menyampaikan, selain peredaran narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan. Hal itu dilakukan karena dampak yang ditimbulkan dari masyarakat yang mengkonsumsi miras akan kehilangan kesadaran dan melakukan perbuatan di luar nalar atau di luar kendali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni