free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengedar Pil Koplo Asal Ngunut Ditangkap di Warkop

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

04 - Mar - 2022, 01:52

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial DFG alias Deri warga lingkungan 04 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap polisi. Pemuda 18 tahun ini ditangkap anggota Satresbarkoba Polres Tulungagung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil double L.

Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny mengatakan, pelaku ditangkap petugas saat berada di Warkop Pajero masuk wilayah Desa/Kecamatan Ngunut pada Rabu kemarin (02/03/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Azis Samual Resmi Ditahan Kasus Pengeroyokan, Haris Pertama Sebut-sebut Sosok Ini

Menurut Nenny, pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi adanya transaksi peredaran gelap narkoba jenis pil doubel L di wilayah Desa/Kecamatan Ngunut.

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Nenny, Kamis (3/3/2022).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pelaku tidak dapat mengelak, karena petugas mendapati barang bukti pil double L berada dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 butir pil double L dalam plastik klip, 6 butir pil double L dalam plastik klip, 1 buah HP merk Relme warna putih dan uang tunai Rp. 250.000 yang diduga hasil penjualan pil double L.

Baca Juga : Resmi Bebas, Angelina Sondakh Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia

"Saat ini pelaku menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196  Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana