JATIMTIMES - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan politikus Golkar, Azis Samual. Diketahui, Azis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan Azis ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung Rabu (2/3/2022) kemarin.
"Sudah ditahan," kata Zulpan.
Baca Juga : Resmi Bebas, Angelina Sondakh Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia
Sayang, Zulpan tak membeberkan secara rinci ihwal alasan penahanan terhadap Azis. Ia hanya menyebut bahwa Azis ditahan berdasarkan subjektivitas penyidik.
Azis jadi tersangka karena berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Haris. Akibat perbuatannya, Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.
Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dengan ditetapkannya Azis sebagai tersangka, total ada 6 tersangka dalam kasus ini.
Haris Pertama sebut-sebut ketum Golkar
Haris Pertama pun angkat bicara soal ditetapkannya Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan yang dialaminya. Haris menduga, Azis yang diduga berperan sebagai otak pengeroyokan bertindak karena cuitannya di media sosial Twitter yang menyinggung soal kabar hubungan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto dengan Rifa Handayani.
Melalui akun Twitter @knpiharis pada 4 Februari 2022, Haris memang pernah menyinggung soal hubungan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
"Indikasi (motif Samual) ke sana kayaknya. Saya mengkritisi Ketua Golkar karena kasus itu. Itu dugaan saya. Saya sempat protes keras untuk kebaikan juga," ujar Haris.
Baca Juga : Tren Covid-19 Terus Menurun, Wali Kota Sutiaji: Maret 2022 Bersiap Pra Endemi
Setelah cuitannya itu, Haris tidak pernah mendapatkan ancaman. Melainkan langsung terjadi pengeroyokan terhadap dirinya.
Seperti diketahi, Senin (21/2/2022) lalu, Ketum DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan penyelidikan, 3 tersangka yakni MS, JT, dan SS berhasil ditangkap. Kemudian 2 tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, polisi melakukan pengembangan dan memeriksa politikus Golkar, Azis Samual untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022).
Kemudian dari hasil gelar perkara dan bukti yang dikantongi penyidik, Azis pun ditetapkan sebagai tersangka.