free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Banyak Kemudahan, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Program PTSL, Dinas Pertanahan: Biayanya Paling Murah

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

03 - Mar - 2022, 21:20

Placeholder
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qodir.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Pertanahan Kabupaten Malang menegaskan bahwa biaya yang perlu dikeluarkan masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanahnya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah  Rp 150 ribu. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qodir. 

Qodir mengatakan, tarif sebesar Rp 150 ribu tersebut juga telah diatur di dalam Perbup Malang 14 tahun 2014 tentang PTSL. Tarif itu juga disebutkan di dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tahun 2017. Yakni menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional, menteri dalam negeri, serta menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi (mendes PDTT).

Baca Juga : Komponen Menarik pada WhatsApp yang Perlu Dipahami

"Jadi, biaya itu per sertifikat, bukan berdasarkan ukuran luas bidangnya. Jadi, beda dengan (pengurusan) mandiri. Sebenarnya tidak ada biaya. Jadi, yang Rp 150 ribu itu terkait dengan biaya patok, materai, transport dan administrasi," ujar Qodir.

Sementara terkait kabar adanya biaya yang lebih dari Rp 150 ribu, Qodir menjelaskan bahwa hal itu merupakan permintaan di luar hal-hal yang sudah disediakan oleh panitia di desa masing-masing. Misalkan jumlah patok atau jumlah materai.  "Kalau lebih dari biaya itu (Rp 150 ribu) kemungkinan ya ada," imbuh Qodir.

Qodir merinci, dengan biaya sebesar Rp 150 ribu tersebut, panitia PTSL yang ada di setiap desa hanya berkewajiban memberikan sebanyak 3 patok dalam bidang tanah yang diajukan. Selain itu, hanya diberikan satu materai dari kebutuhan 15 buah materai. 

"Biasanya, warga itu ingin semua sisi dipatok. Dan materai itu hanya ada 1 materai, tapi kebutuhannya sampai 16 materai. Di luar itu biaya ditanggung (warga) yang mengajukan PTSL. Sebab, sebenarnya dari panitia (PTSL) tidak ada (penambahan)," ujar Qodir. 

Sementara itu sebagai informasi, saat ini baru ada 3 kecamatan yang terbilang sudah tuntas terkait pengurusan PTSL-nya. Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Singosari, Karangploso dan Tajinan. 

Baca Juga : Dinsos Kabupaten Blitar Salurkan Bantuan Program Sembako untuk 89.652 KPM

Di sisi lain, Qodir berharap masyarakat Kabupaten Malang bisa memanfaatkan program yang digulirkan oleh pemerintah tersebut. Sebab,  banyak kemudahan yang dapat dirasakan masyarakat dengan program PTSL. Termasuk biaya yang f6 ia sebut paling murah. 

"Kalau biaya mandiri kan bisa sampa berapa juta. Kalau PTSL kan tergantung dengan panitia yang di desa," pungkas Qodir. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy