free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Lumajang Menunggak Pajak, Begini Penjelasannya

Penulis : Teguh Eko Januari - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Mar - 2022, 20:49

Placeholder
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Lumajang, Subechan, S.E., saat di ruang kerjanya (foto : Teguh Eko Januari -JatimTimes)

JATIMTIMES - Berdasarkan data dari unit pengolah data pelayanan dan perpajakan kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lumajang, tercatat ada 319 unit motor dan 87 unit mobil berplat merah (kendaraan dinas) milik Pemerintah Kabupaten Lumajang menunggak membayar pajak.

Ratusan kendaraan plat merah tersebut menunggak pajak mulai tahun 2020 dan 2021, bahkan hingga bulan kedua tahun 2022.

Baca Juga : Bertahan 7 Bulan Jadi Direktur BWR Kota Batu, Reza Pilih Mundur Karena Alasan Ini

Menanggapi informasi itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Lumajang, Subechan, S.E., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui bahwa pihaknya telah menerima tagihan dari Samsat terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Namun ia menegaskan bahwa tidak semua kendaraan milik pemerintah pajaknya menjadi tanggungan Bagian Umum Pemkab Lumajang.

“Kendaraan yang sudah dimutasi kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD, maka itu menjadi tanggungjawab masing-masing OPD tersebut,” ujar Subechan.

Selain itu juga ada beberapa kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang sudah dihibahkan atau pinjam pakai atau dilelang yang belum dibalik nama, sehingga itu tagihannya masih turun ke Pemkab Lumajang. 

Ketika disinggung kenapa sampai terjadi tunggakan pajak kendaraan dinas, Subechan mengatakan bahwa pihaknya saat ini harus menghemat anggaran karena adanya refocusing anggaran saat pandemi Covid 19. Namun ia memastikan bahwa kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan pejabat teras lainnya tidak menunggak.

“Anggaran yang ada, kami gunakan untuk BBM dan perawatan kendaraan dinas tersebut, yang penting kendaraan dinas bisa dipakai operasional dulu dan tidak rusak, soal pajak bisa dipikir belakangan,” terangnya.

Baca Juga : Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin, Pemuda Blitar Datangi Kantor Pemadam Kebakaran

Subechan mengungkapkan bahwa ada kemungkinan pajak dibayar setelah ada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), karena ada kemungkinan anggaran ada sisa lebih pembiayaan anggaran (SIlpa).

“Soal tunggakan pajak ini sebenarnya kami sudah koordinasi dengan pihak terkait, kami juga sudah lapor kepada pimpinan, insyaAllah ini bisa segera terselesaikan," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Teguh Eko Januari

Editor

Pipit Anggraeni