JATIMTIMES - Sejumlah barang bukti atau barang rampasan dari putusan perkara tindak pidana umum yang berkekuatan tetap atau inkracht dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Barang bukti dari 50 perkara yang sudah inkracht itu dimusnahkan di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (2/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto mengatakan, 50 perkara yang sudah inkracht terdiri dari perkara Narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja, perkara tindak pidana kesehatan pil double L, tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana tentang pangan dan tentang perlindungan konsumen berupa minum-minuman keras.
Baca Juga : Habib Husein Ja'far dan Ning Ita Seru Bahas Wali YouTube, Apa Itu?
Menurut Kajari, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ada 3 tujuan. Pertama adalah untuk mengurangi jumlah barang bukti yang ada di kejaksaan, kedua untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari anggotanya maupun pihak lain, dan terakhir adalah melaksanakan putusan dari pengadilan di mana perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
"Ini yang dimusnahkan hanya yang dirampas dulu, dan yang belum inkracht juga belum dimusnahkan," kata Mujiarto usai acara pemusnahan barang bukti, Rabu (2/3/2022).
Untuk nilai barang yang dimusnahkan, kejaksaan menaksir kurang lebih Rp 400 juta hingga Rp 500 juta. Dari sekian barang yang dimusnahkan didominasi dari tindak pidana tentang pangan dan tentang perlindungan konsumen yaitu miras jenis arak bali dan bir.
"Ini (barang bukti) perkara Tahun 2021, dan putusnya Tahun 2022, jadi nyambung," ungkapnya.
Mujiarto mengungkapkan, selain barang bukti yang dimusnahkan, nantinya juga ada barang bukti yang dilelang. Salah satunya barang bukti jenis sepeda motor dan mobil.
"Untuk waktu (lelang) menyusul karena masih penyelesaian dan menghindari tumpukan barang bukti yang dirampas," tutupnya.
Untuk diketahui, barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht dan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung adalah sebagai berikut :
1. Tindak pidana Narkotika Golongan Ijenis sabu sebanyak 22 perkara dengan total seberat 192,521 gram
Baca Juga : Indonesia dan Eropa Diharapkan Tetap Bisa Tingkatkan Hubungan Ekonomi di Tengah Konflik Rusia-Ukraina
2. Tindak pidana Kesehatan berupa Pil double L sebanyak 15 perkara dengan jumlah 46.080 butir.
3. Tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 2 poket (yang dilabkan 0.661 gr sisa lab 0.395 gr dan 0.634 gr sisa lab 0.382 gr total = 0.777 gr)
4. Tindak pidana kesehatan berupa :
Jamu Brastomolo, Buah merah, Cobra, Gatal-gatal, Kig cobra Long Stamina, Montalin, Asam Urat, Okura, Pegal Linu, Purba salam, Shen Ling Asam Urat, Spider, Tanduk Rusa Tawon Liar Kapsul, Urat Badak Kapsul, Urat kuda Kapsul, Urat kuda serbuk, Urat Madu, Xian Ling sebanyak 1.449 (Seribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan) kotak Gatal-gatal, Linu Tik, pi Kang Shuang, Pil Anti sakit gigi sebanyak = 188 Renteng King cobra, Pak'e Tole sebanyak = 11 pak Pegel Linu, Tawon Kloneng sebanyak = 684 Botol
5. Tindak Pidana tentang pangan dan tentang perlindungan konsumen berupa :
Arak bali sebanyak = 967 botol, Bir bintang, Bir Hitam Guiness, Bir Anker = 986 botol
6. Tindak Pidana Umum lainnya (seperti Pasal 378, 372, 303 dll) sebanyak 197.