free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Kasus Tipikor Tulungagung Tanggung Renteng, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

02 - Mar - 2022, 02:53

Placeholder
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Google)

JATIMTIMES - Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung mendapat sorotan dari praktisi hukum. Kasus tipikor yang penyelesaianya terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dipanggilnya 4 saksi di Mapolres Tulungagung, Selasa (1/3/2022) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Praktisi Hukum atau Advokat di Tulungagung Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) mengatakan, bicara perkara tipikor di Tulungagung yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah konstruksi hukum pidana yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Satpol PP Tulungagung Gelandang Dua Pasangan Kumpul Kebo di Kamar Indekos

Secara teori, konstruksi hukum itu ada 2 yaitu pidana umum dan pidana khusus. Tipikor itu masuk dalam pidana khusus (pidsus) karena dilihat dari cara penanganannya memerlukan penanganan yang berbeda.

"Kasus tipikor penyelidikan dan penyidikanya bisa melalui Polri, KPK dan Kejaksaan. Dari ketiga pintu ini siapa yang lebih dulu menemukan dugaan unsur pidananya," kata pria yang akrab disapa Billy, Selasa (1/3/2022).

Menurut Billy, dari pengembangan yang dilakukan KPK dengan memanggil 4 saksi tambahan, banyak yang menduga dan mengasumsikan akan ada tersangka baru dalam kasus tipikor di Tulungagung. Kemungkinan itu bisa saja terjadi karena dalam kasus tipikor di Tulungagung sifatnya tanggung renteng.

"Tanggung renteng ini kalau dalam unsur pidana, ketika ada mens rea nya atau seseorang yang menjadi inti dari kejahatan tertangkap. Kemudian yang lain juga harus ikut masuk," imbuhnya.

Pria yang juga sebagai Dosen Universitas Tulungagung (UNITA) ini menjelaskan, sifat tanggung renteng kalau dalam azas hukum pidana dikenal sebagai actus non facit reum nisi mens rea artinya keadaan tertentu yang mengakibatkan seseorang berbuat jahat dengan adanya kesempatan.

Melihat kasus tipikor di Tulungagung juga bisa dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang. Artinya, kalau seseorang memegang suatu jabatan kemudian di situ memegang kendali untuk mengambil kebijakan itu bisa menyelewengkan kewenangan, baik dana atau kewenangan lainnya dan itu masuk Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga : Update Pembacokan Oknum Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Terduga Penganiayaan

"Mengenai pengembangan kasus yang terjadi di Tulungagung, saya tidak mau menduga terlalu dalam atau mengasumsikan terlalu jauh. Tapi hanya mempercayakan kepada KPK untuk mengusut tuntas perkara itu," ucapnya.

Sebagai praktisi hukum sekaligus Akademisi, Billy melihat bahwa proses hukum dari perkara Tipikor di Tulungagung masih berjalan. Dirinya mengajak masyarakat agar mempercayakan ke KPK untuk mengusut tuntas. Jika ada tersangka baru, berarti KPK berhasil dalam mengungkap kasus itu.

Selain itu, mengenai pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Tulungagung beberapa waktu lalu, Billy menilai bahwa tindakan itu justru memperjelas bahwa oknum anggota DPRD itu sebenarnya terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana Korupsi. 

Dirinya juga menyontohkan pengembalian kerugian negara secara yurisprudensi perkara yang terjadi di Malang bahwa ada 43 anggota DPRD dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri menerima gratifikasi kemudian mereka tertangkap dan rombongan safari ke KPK.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana