free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beredar Informasi Pungli Uji Kir, Ini Kata Kadishub Kota Kediri

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Dede Nana

01 - Mar - 2022, 02:50

Placeholder
Proses uji kir di Dishub Kota Kediri.(foto : istimewa)

JATIMTIMES - Beredar informasi melalui media mainstream yang menyatakan ada pungutan liar (pungli) uji KIR. Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kediri Didik Catur membantah adanya pungli pada pelayanan KIR di kantornya.

Menurut Didik, apabila kepengurusan uji dilakukan oleh pemiliknya langsung pada loket yang telah disediakan, maka hal tersebut tidak akan terjadi karena cara pembayarannya melalui sistem perbankan. 

Baca Juga : Dukung Muhaimin Calon Presiden 2024, Pekerja Seni Se-Kota Kediri Gelar Deklarasi

“Sejak tahun 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji, sudah dilakukan melalui sistem perbankan (Non Tunai). Di antaranya Multy Payment Bank Jatim dan QRIS,” terang Didik, Senin, (28/2/2022).

Sementara itu, dalam berita yang beredar di  media mainstream dikatakan bahwa seorang pemilik kendaraan jenis Pick Up yang telah melakukan uji KIR mengaku merogoh kocek lebih untuk membayar petugas DLLAJ dengan alasan supaya proses uji KIR dapat berlangsung dengan cepat dan tanpa kendala.

Melihat dari kondisi yang digambarkan dalam uraian berita tersebut yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan dikenakan tarif Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dapat disimpulkan bahwa permohonan ujinya dikuasakan kepada pengurus/biro jasa. "Karena dari jasa yang diberikan tentunya mereka akan mengharap atau membuat kesepakatan untuk memperoleh imbalan,” terangnya.

“Tarif retribusi jasa umum telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012. Di situ sudah ada ketentuan berapa besaran tarif untuk setiap pelayanan termasuk uji KIR kendaraan,” imbuh Didik.

Berdasarkan perda tersebut disebutkan tarif uji kendaraan bermotor dengan JBB < 3500 kg sebesar Rp 35 ribu dan JBB > 3500 kg dikenakan tarif sebesar Rp 45 ribu. Sedangkan untuk penggantian buku uji dibandrol harga Rp 10 ribu, penggantian plat seharga Rp 5 ribu dan pengecatan tanda samping senilai Rp 6 ribu. Selanjutnya, untuk denda keterlambatan per bulannya dikenakan pinalti sebesar RP 10 ribu dan denda buku uji hilang dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu. 

Sementara itu, bukti uji sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 senilai RP 25 ribu. Bukti lulus tersebut meliputi kartu uji (smart card), sertifikat uji dan stiker hologram. Sedangkan bukti lulus uji hilang atau rusak dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga : Inilah Rahasia Tendangan Bebas Risna Prahalabenta yang Taklukkan Arema 1- 0

“Jadi untuk tarif pengajuan dengan penggantian bukti lulus uji untuk JBB < 3.500 kg sebesar Rp 60 ribu (Rp35 ribu untuk pengujian dan Rp25 ribu untuk bukti lulus) dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar Rp70 ribu (Rp 45 ribu untuk pengujian dan Rp 25 ribu untuk bukti lulus),” terangnya.

“Namun jika itu hanya pengujian tanpa penggantian bukti lulus uji dikenakan tarif sebesar Rp 35 ribu untuk JBB < 3.500 kg dan Rp 45 ribu untuk JBB > 3.500 kg,” jelas Didik.

Meski demikian dia menganggap pemberitaan pada media mainstream menjadi sebuah masukan dan saran. “Tentunya berita mainstream kami anggap sebagai masukan dan saran yang konstruktif yang patut dipertimbangkan untuk kemajuan Dishub dalam melayani masyatakat lebih baik,” pungkas Didik.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Dede Nana