Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Nasib Mengenaskan Wisata Legendaris Songgoriti (2)

Perusahaan Pengelola Songgoriti Bangkrut, Sertifikat HGB Malah Diagunkan ke Bank

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

28 - Feb - 2022, 09:39

Placeholder
Kondisi kawasan Pemandian Air Panas Songgoriti.(Foto: Irsya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Nasib mengenaskan pemandian air panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti hingga tutup tiga tahun lalu tidak lepas dari  polemik yang terjadi hingga kini.

Secara administratif, dua aset tersebut memang berada di wilayah Desa Songgokerto, Kecamatan Batu Kota Batu.  Namun,  secara pengelolaan, dua aset tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang  dikelola  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa Kabupaten Malang. Hal tersebut ditunjukkan dengan sertifikat hak pengelolaan (HPL) yang beratas nama Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang.

Baca Juga : Sudah 3 Tahun Songgoriti Tutup, Air Panas dari Sumber Dibuang ke Sungai

Jika melihat sejarah, dulu kawasan Songgoriti termasuk wilayah administratif Kecamatan Batu, Kabupaten Malang. Hingga pada tanggal 17 Oktober 2001, wilayah Batu ditetapkan sebagai kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang.

Saat pemekaran wilayah tersebut, sejumlah fasilitas publik telah disertakan menjadi aset Kota Batu, kecuali Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti. Dua aset itu tercatat sebagai aset Pemkab Malang yang dikelola Perumda Jasa Yasa.

Sebelum Batu lepas dari wilayah Kabupaten Malang, sekitar  tahun 1991, pengelolaan dua aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Perumda Jasa Yasa, saat itu pihak ketiga yang melakukan kerja sama pengelolaan adalah PT Bumimas Songgoriti.

Secara resmi, hal tersebut berlaku sejak sekitar  1993. Yakni dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 292 oleh PT Bumimas Songgoriti di atas hak pengelolaan yang beratas nama Jasa Yasa.

Berdasarkan sertifikat tersebut, masa berlaku HGB oleh PT Bumimas Songgoriti adalah  22 tahun. Artinya,  tercatat berakhir pada 1 Maret 2014.

Di tengah perjalanan, saat Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti dikelola PT Bumimas Songgoriti, mulai muncul masalah saat perusahaan tersebut dikabarkan mulai pailit.

Plt Direktur Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Husnul Hakim Syadad mengatakan, di dalam masalah yang berujung pada pailitnya perusahaan tersebut, PT Bumimas Songgoriti mengagunkan dua aset tersebut ke Bank Merincorp. "Yang diagunkan ini adalah SHGB (sertifikat hak guna bangunan). Itu kan tidak boleh. Namun, saat PT Bumimas Songgoriti akhirnya pailit,  aset yang diagunkan akhirnya dilelang. Tapi yang diagunkan adalah SHGB," ujar Husnul.

Dalam  pelelangan itulah, muncul nama Tjipto Chandra.  Tjipto tercatat sebagai pemenang lelang atas objek SHGB Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti.

"Tapi itu tadi, SHGB yang diagunkan oleh PT Bumimas Songgoriti ke Bank Merincorp  berakhir tahun 2014. Dan setahu saya, SHGB itu tidak boleh diagunkan. Apalagi pemegang HPL resmi adalah Perumda Jasa Yasa," tegas Husnul.

Sementara, pada tahun 2015, Perumda Jasa Yasa yang saat itu masih bernama Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa memutuskan untuk kembali bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola Pemandian Air Panas Songgoriti dam Hotel Songgoriti. Kala itu yang digandeng Jasa Yasa adalah PT Lembu Nusantara.

Baca Juga : BPNT Model Tunai Minim Pengawasan, Muncul Warung Gaib Sembako di Tuban

Di sisi lain,  sekitar  Maret 2021, terbit peta bidang nomor 213/2021 tanggal 2 Maret 2021. Peta bidang tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batu dengan pengajuan oleh Tjipto Chandra sebagai pemenang lelang objek SHGB Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti.

Menganggap hal tersebut dinilai tidak benar, Perumda Jasa Yasa akhirnya meminta konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kota Batu untuk memastikan kebenaran peta bidang itu. "Kantor Pertanahan Kota Batu membenarkan bahwa peta bidang itu mereka yang menerbitkan," ucap Husnul.

Tidak berhenti di sini. Dengan didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Perumda Jasa Yasa meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Batu untuk membatalkan peta bidang Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti atas nama Tjipto Chandra. Husnul menilai bahwa permohonan penerbitan peta bidang juga harus berdasarkan rekomendasi dari pihak pemegang HPL, yakni Perumda Jasa Yasa.

"Kita bersurat kepada Kantor Pertanahan Kota Batu. Pertama untuk membenarkan. Dan setelah dikonfirmasi, kami mengajukan pembatalan peta bidang itu. Karena kami (Perumda Jasa Yasa) selaku pemegang HPL dengan alas hak yang kuat, sama sekali tidak memberi rekomendasi apabpun kepada Tjipto Chandra untuk menerbitkan peta bidang," ujar Husnul.

Kedua pihak, Perumda Jasa Yasa dan Kantor Pertanahan Kota Batu, pun akhirnya bersepakat untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tersebut, muncul kesepakatan bahwa Kantor Pertanahan Kota Batu wajib menindaklanjuti permohonan pembatalan peta bidang tanah dari Jasa Yasa. Tindak lanjutnya yakni dengan menerbitkan surat pembatalan atas peta bidang tanah nomor 213/2021 tertanggal 2 Maret 2021.

Hingga akhirnya pada  6 Desember 2021 terbit berita acara pembatalan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) dengan nomor: 24/BA-35.79/XII/2021. Pada berita acara tersebut ditegaskan bahwa telah dilaksanakan pembatalan NIB 03021 pada peta bidang tanah nomor 213/2021 tanggal 2 Maret 2021 atas nama Tjipto Chandra.

"Dengan terbitnya surat tersebut, sudah ditegaskan bahwa dua aset itu, yakni Pemandian Air Panas Songgoriti  dan Hotel Songgoriti, adalah aset Pemkab Malang yang terpisahkan yang sah dan dikelola Perumda Jasa Yasa. Dan itu menjadi hal yang sah bahwa pemda memiliki aset di luar daerah yang dikelola oleh BUMD-nya," pungkas Husnul.

Lantas, bagaimana sikap Pemkot Batu sebagai "pemilik" wilayah Songgoriti? Baca:   Batu Rayu Serahkan Songgoriti, Tawarkan Pola Kerja Sama


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy