JATIMTIMES - Akibat kecelakaan antara bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Dhoho di Tulungagung, sejumlah penumpang mengalami kendala dan keterlambatan perjalanan. Atas hal ini, PT KAI Daop 7 Madiun memberikan pengembalian Bea dan Service Recovery akibat KA Dhoho ditemper Bus Harapan Jaya, Minggu (27/02/2022).
Dalam rilisnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memberikan sejumlah kompensasi bagi penumpang yang perjalanannya terganggu imbas Bus PO Harapan Jaya menemper KA Dhoho (351) relasi Blitar - Kertosono di perlintasan tidak terjaga (JPL no 252) lengkap dengan rambu-rambu. Tepatnya di KM 159+5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang.
Baca Juga : Tambah 1, Korban Laka Bus vs Kereta Api di Tulungagung Jadi 5 Orang
“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian itu kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100%,” ucap Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 7 Madiun.
Ixfan menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 7 Madiun, pada sekitar pukul 05.16 masinis KA Dhoho melaporkan bahwa KAnya telah ditemper oleh Bus PO Harapan Jaya sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan. Kemudian masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.
Dari kejadian tersebut KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti, sehingga jalur KA antara Tulungagung - Ngadiluwih sementara waktu ditutup untuk evakuasi KA tersebut.
Adapun kereta api yang terdampak akibat kejadian ini adalah KA Singasari relasi Blitar-Pasar Senen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 131 menit.
Ixfan menjelaskan, sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup. Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.
Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi
Baca Juga : Besok Isra Miraj, Berikut 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan
“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel," ujarnya.
Ixfan berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.
“Baik itu ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar” tutup Ixfan.