free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Kota Ini Melarang Warganya Meninggal

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Feb - 2022, 03:21

Placeholder
Potongan video yang memperlihatkan suasana Kota Longyearbyen.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Setiap negara di dunia mempunyai aturan yang berbeda-beda. Aturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan budaya dan kondisi yang ada di setiap daerah masing-masing. 

Seperti di Kota Longyearbyen, Norwegia. Kota yang berada di paling utara di dunia ini mempunyai aturan yang cukup kontroversial. Yakni negara melarang warganya untuk meninggal. 

Baca Juga : Tak Secantik Lukisan, Sosok ini Ungkap Wujud Asli Nyi Roro Kidul yang Menyeramkan

Dikutip dari akun TikTok @thevex.id, warga Kota Longyearbyen yang sedang menderita penyakit kronis atau sedang sekarat, harus segera diungsikan ke kota lain. 

Sebab, jika sampai yang bersangkutan meninggal di kota ini, akan bisa menjadi hal yang ilegal. Bahkan, jika hal itu terjadi, keluarga mendiang juga bisa terkena sanksi dan hukuman. 

Menurut New York Post, aturan di Longyearbyen soal larangan meninggal tersebut sudah ada sejak tahun 1950 an. Usut punya usut, aturan tersebut karena pengaruh kondisi alam di Longyearbern. 

Dimana ada kondisi yang disebut Permafrost, atau kondisi tanah yang membeku. Kondisi tersebut ternyata membuat serangga dan bakteri pengurai di kota ini menjadi sulit untuk hidup. 

Baca Juga : Habib Syech: NU, Muhammadiyah, LDII Harus Bergandengan Menciptakan Ukhuwah Islamiyah

Buntutnya, jenazah yang dikubur di tanah ini akan membeku dan tidak akan pernah bisa membusuk. Hal itu dinilai bakal menjadi lebih berbahaya jika, jenazah yang dikubur memiliki riwayat penyakit. Sebab bisa menginfeksi warga lain. 

Bahkan, dari informasi yang dihimpun, virus flu Spanyol yang menyerang di daerah ini pada tahun 1871 sampai dengan 1920, masih bersemayam di jenazah-jenazah yang dikubur sebelum aturan tersebut diberlakukan.


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni