JATIMTIMES - Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, bersama Dirjen Bea Cukai memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketentuan cukai kepada warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut bertempat di Kantor Desa Rejoslamet pada Kamis (17/02/2022) lalu. Hadir pada kegiatan tersebut yakni Fungsional Pranata, Humas Dinas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Humas Bea Cukai Kediri Bambang Hadi Rujito, Camat Mojowarno Supriyono, Kepala desa Rejoslamet H Sulkhan, Perangkat Desa Rejoslamet, tokoh masyarakat setempat serta tamu undangan lainnya.
Baca Juga : Download Logo Futsal Keren Polos PNG untuk Team-mu
Humas Bea Cukai Kediri Bambang Hadi Rujito dalam sambutannya menyampaikan, tugas dari Bea Cukai adalah pengumpulan penerimaan negara, melindungi masyarakat, menunjang perdagangan di Indonesia serta mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di luar negeri.
"Bea Cukai itu ada untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negeri," ujar Bambang pada sejumlah jurnalis.
Dalam kesempatan itu, ia pun membagikan sederet ciri-ciri rokok ilegal agar bisa dikenali masyarakat. Antara lain tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai dengan pemakaian serta pita cukai bekas.
Ia mengatakan, cara membedakan pita cukai rokok asli dengan palsu hampir sama seperti membedakan uang asli dan palsu yaitu dengan cara di lihat, diraba serta diterawang.
"Pita cukai mirip seperti uang. Memiliki hologram, ada tulisan Republik Indonesia dan gambar burung garuda. Kertas dari pita cukai asli agak sedikit kasar," tukasnya.
Sementara itu, fungsional pranata Humas Dinas Kominfo Jombang Wahyudi Sudarsono menyampaikan terima kasih kepada Kepala desa Rejoslamet serta Camat Mojowarno atas fasilitasi tempat sekaligus undangan para peserta sosialisasi. Dia juga mengungkapkan terima kasih kepada Kantor Bea Cukai Kediri atas kerjasamanya.
“Keinginan kami mengadakan kegiatan sosialisasi antara lain memberikan pemahaman, pencerahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan kepada masyarakat desa Rejoslamet terkait dengan Cukai khususnya cukai terkait tembakau, salah satu contohnya peredaran rokok ilegal,” paparnya.
Baca Juga : Gaduh SE Menag Soal Pengaturan Toa di Masjid, Rektor UIN Malang Angkat Bicara
Ia berharap agar perangkat desa, pedagang serta pemilik warung bisa menyebar luaskan informasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat lainnya. "Jangan sampai rokok ilegal beredar di wilayah desa Rejoslamet," tegasnya.
Di tempat sama, Camat Mojowarno Supriyono juga menyampaikan, Sosialisasi Cukai merupakan tindak lanjut dari pertemuan Tiga pilar Kecamatan maupun desa pada akhir November Tahun 2021 bertempat di Kampung Jawi Wonosalam.
"Kita bersama-sama menindaklanjuti terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kita menghimbau kepada masyarakat terutama pedagang, pemilik toko, pemilik warung bahwa peredaran rokok di masyarakat harus ada cukai," ungkapnya.
Cukai merupakan pendapatan dari negara yang akan kembali ke masyarakat secara tidak langsung. Baik melalui desa, Kecamatan serta bantuan lainya yang salah satu sumber dananya berasal dari cukai.
"Mari kita sukseskan program dari Dirjen Bea Cukai untuk mempersempit peredaran rokok ilegal," pungkas Camat.