JATIMTIMES - Seorang pria berinisial S asal Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap Polisi. Pria 46 tahun ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil double L.
Kasat Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas di sebuah warung masuk Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca Juga : Aksi 100 Hari Kerja Wabup Tulungagung, Praktisi Hukum: Jika Ingin Ada Perubahan Harus ke MK
"Pelaku merupakan seorang pengedar Pil Double L, berpura-pura menjadi pelanggan di warung tersebut yang sebenarnya sedang menanti para pelanggannya," kata Iptu Nenny, Jum'at (25/2/2022).
Menurut Nenny, sebuah warung masih menjadi salah satu tempat favorit para pengedar Pil Double L untuk melakukan transaksi. Tentunya, itu dilakukan sebagai bentuk penyamaran agar aktivitas para pengedar Pil Double L, tidak terendus pihak kepolisian.
"Penyamaran yang dilakukan oleh pelaku, bertujuan untuk menutupi kegiatan aslinya yaitu mengedarkan pil double L," tambahnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 34 butir Pil Double L, sebuah bekas bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan sebuah hp yang berisikan transaksi jual beli Pil Double L.
Baca Juga : Tak Secantik Lukisan, Sosok ini Ungkap Wujud Asli Nyi Roro Kidul yang Menyeramkan
Selain itu, anggota Satresnarkoba juga masih melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap pemasok atau bandar besar yang menyuplai pengedar ini.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Nenny.