JATIMTIMES - Dinas Kominfo Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri gencar mengampanyekan pelarangan peredaran rokok ilegal. Acara yang dikemas dalam sosialisasi Peraturan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai itu langsung menyentuh ke warga Kota Santri.
Seperti yang digelar di Balai Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Rabu (16/2/2022) kemarin. Sosialisasi Peraturan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai disampaikan langsung oleh fungsional pranata humas Dinas Kominfo Jombang Wahyudi Sudarsono dan fungsional Bea cukai Kediri Ahmad Faesol.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi: Ini Syarat Hadapi Masa Sulit
Kegiatan itu juga dihadiri kepala desa Mojowarno, kasi trantib Kecamatan Mojowarno, perangkat desa setempat, tokoh masyarakat, dan pedagang rokok eceran.
Pada kesempatan itu, Wahyudi mengungkap banyaknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mojowarno. Oleh karena itu, sosialisasi tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan cukai kepada masyarakat.
"Sosialisasi ini juga hasil Kordinasi dengan tim pengawasan Bea Cukai Kediri karena Kecamatan Mojowarno rawan peredaran rokok ilegal. Sehingga ditindaklanjuti dengan diadakan pembinaan melalui sosialisasi. Harapannya perangkat desa beserta pedagang rokok bisa memberitahukan kepada masyarakat yang lainnya sekaligus menolak bila dititipi rokok ilegal. Jika persebaran rokok ilegal dapat ditekan, maka kebocoran dana cukai dapat diminimalisasi," ujarnya di lokasi.
Sementara, materi sosialisasi Peraturan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai disampaikan oleh fungsional Bea Cukai Kediri Ahmad Faesol. Ia menjelaskan, vukai merupakan bagian dari pungutan negara yang nantinya sebagian akan kembali ke daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Dana tersebut yang nantinya akan dirasakan oleh masyarakat. Baik berupa jaminan kesehatan, bantuan langsung tunai hingga pembinaan keterampilan," ujarnya.
Menurut Faesol, penerimaan negara di bidang cukai masih belum optimal karena adanya kebocoran. Salah satunya disebabkan oleh peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan data tahun 2021, telah terjadi kebocoran dana cukai sebesar 4 persen atau sekitar Rp 8 triliun. Sedangkan penerimaan negara di bidang cukai sekitar Rp 180 triliun.
"Jika terjadi kebocoran dana, tentunya berpengaruh terhadap DBHCHT yang diterima oleh Kabupaten Jombang. Seharusnya bisa 100 persen menjadi lebih kecil," kata Faesol.
Baca Juga : 3 Tahun Desa Sumbergondo Satu-Satunya Desa di Kota Batu Tak Buang Sampah di TPA, Ini Upayanya
Untuk mengantisipasi kebocoran dana cukai itu, lanjut Faesol, diperlukan peran serta masyarakat untuk turut mengawasi adanya peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, masyarakat dibekali pengetahuan tentang cukai.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang Undang Nomelor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada intinya cukai adalah pajak terhadap barang yang mempunyai efek negatif bagi masyarakat serta lingkungan hidup. Salah satu contohnya adalah rokok.
"Barang kena cukai di antaranya barang hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (miras) serta etil alkohol (alkohol murni). Ke depannya barang kena cukai akan bertambah. Rencananya minuman kemasan yang menggunakan kadar gula akan dicukaikan. Sebab minuman yang kadar gulanya berlebih akan memengaruhi kesehatan. Bisa jadi terkena diabet serta penyakit lainnya. Fungsi cukai bukan sekadar masalah penerimaan tetapi juga masalah pengaturan, mengatur masyarakat supaya tidak mengonsumsi suatu barang yang dianggap punya efek negatif secara berlebih," jelasnya.
Pada kesempatan itu, juga diberikan kesempatan bertanya tentang cukai yang belum mereka pahami. Kesempatan tanya jawab ini direspons positif oleh para peserta.
"Secara pribadi saya juga belum tahu. Saya yakin para perokok berat serta pedagang rokok mungkin belum paham perbedaan rokok cukai asli dan rokok ilegal. Terima kasih kepada Kominfo serta Kantor Bea Cukai Kediri yang telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Mojowarno untuk menambah ilmu bermanfaat," kata Kades Mojowarno Tatag Yudianto.