free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Simpan Pil Koplo di Bekas Bungkus Rokok, Seorang Buruh Pabrik Ditangkap Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Feb - 2022, 21:20

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial AS warga Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap polisi. Pria 31 tahun yang berprofesi sebagai buruh pabrik ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil double L.

Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh pabrik itu ditangkap oleh petugas di wilayah Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol pada Kamis (24/02/2022) kemarin sekira pukul 08.30 WIB.

Baca Juga : Tahun 2022, 7.724 Desa di Jatim dapat Dana Desa Rp 7,7 Triliun

Iptu Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi peredaran gelap narkoba jenis pil dobel L di Desa Jabalsari. Menindaklanjuti informasi itu, selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya mengarah pada pelaku.

"Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan barang bukti pil dobel L yang disimpan pelaku di dalam bekas bungkus rokok," jelas Nenny.

Selain barang bukti pil dobel L sebanyak 20 butir dalam plastik klip, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu 1 buah HP merk Oppo warna biru muda, uang tunai Rp 150.000,- hasil penjualan pil dobel L dan 1 buah bekas bungkus rokok Surya sebagai pembungkus pil dobel L.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga : Modus Jadi Pelanggan Warung untuk COD, Pengedar Pil Koplo di Tulungagung Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196  Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni