free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

MK Tolak Gugatan Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Berikut Pertimbangannya

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

25 - Feb - 2022, 16:38

Placeholder
Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: The Conversation)

JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan resmi menolak permohonan 6 perkara gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Majelis hakim MK menyatakan, para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Sehingga permohonan tidak bisa diterima.  

Baca Juga : Forum Lintas Perangkat Daerah Digelar, Wali Kota Sutiaji: 2023 Penguatan Ekonomi Digital

"Amar putusan. Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI. 

Menurut Mahkamah, persoalan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilu tidak berkolerasi dengan norma Pasal 222 UU 7/2017.

Adapun pasal tersebut berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya." 

Mahkamah berpendapat, pasal itu tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilu. Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017. 

Tidak ada pula hubungan sebab-akibat norma Pasal 222 UU 7/2017 dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam pemilu. Dalam putusan mengenai ambang batas pencalonan presiden ini, 4 hakim telah mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), yaitu Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra. 

Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih berpendapat, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan mengenai ketentuan presidential threshold. Kendati demikian, pokok permohonan dinilai tak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah berpendirian bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Manahan. 

Baca Juga : Bobol Kantor PNM Mekar, Warga Sendang Ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri

Sedangkan hakim konstitusi Suhartoyo dan Saldi Isra berpendapat pemohon memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan beralasan menurut hukum. Keduanya menyatakan, permohonan pemohon dikabulkan. 

Dalam pembacaan putusan ini, salah satu perkara yang diputus ialah gugatan yang telah diajukan oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Ada pula perkara yang diajukan politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono serta anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. 

Para pemohon mengajukan gugatannya sebagai perseorangan warga negara.

Untuk diketahui, suatu permohonan dinyatakan "dikabulkan" jika dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Sementara, permohonan "ditolak", jika dinilai tidak beralasan menurut hukum. 

Dalam arti, misalnya, pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya. Sementara, permohonan dinyatakan "tidak dapat diterima" apabila permohonan pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formil, seperti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni