JATIMTIMES - Pemkot Batu merinci memiliki 341 aset di Kota Batu terdiri dari aset bangunan dan tanah. Namun dari jumlah tersebut masih ada 41 aset yang belum tersertifikasi.
Dengan demikian 300 di antaranya sudah tersertifikasi. Dari jumlah 41 aset itu semuanya berada di wilayah pemerintah desa (pemdes), atau dalam bentuk tanah kas desa.
Baca Juga : Bersihkan Sampah, PUPR Sebut Pemasangan Kabel Ganggu Aliran Air
“Desa kan sekarang berdiri sendiri. Nah, otomatis tanah kas desa ini masuk dalam pemdes,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu M. Chori.
Chori menambahkan, sesuai dengan ketentuan, tanah kas desa yang digunakan oleh Pemkot Batu harus dikembalikan lagi pada pemdes. “Kecuali diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti sekolah,” imbuh Chori.
Hingga saat ini proses sertifikasi tidak ada masalah, hanya dalam prosesnya dibutuhkan kelengkapan data asal-usul riwayat tanah yang dikeluarkan oleh desa. Karena itu Pemkot Batu pemdes harus bersinergi.
Karena itu pihaknya menarget sisa 41 aset yang belum tersertifikasi itu bisa tuntas di tahun ini. ”Jadi itu sekarang yang sedang kami kejar,” ujar Chori.
Baca Juga : Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Akasia di Kota Batu Tumbang
Bahkan jumlah aset yang belum tersertifikasi masih berpotensi bertambah. Sebab Pemkot Batu masih menunggu pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Karena kami masih menunggu data dari PUPR tentang data tanah di bawah jalan,” tutup Chori.