JATIMTIMES - Drama pencurian sepeda motor oleh dua pelaku di Tulungagung hanya berlangsung beberapa menit. Belum jauh membawa motor curian, kedua pelaku ditangkap oleh teman korban bersama anggota kepolisian.
Kedua pelaku yakni pria berinisial VS (23), asal Desa Panggung, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dan pria berinisial JJ (29), asal Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Mahasiswa Universitas Jember Dibunuh dan Dibakar, Pelaku Ingin Kuasai Mobil Korban
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pria yang ditangkap petugas sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu pabrik rokok di Tulungagung. Mereka lalu melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik seorang pemancing di area Waduk Wonorejo. Selasa (22/2/2022) lalu.
Menurut Iptu Nenny, pencurian motor diketahui oleh korbannya sendiri. Pada saat asyik memancing, korban mendengar suara knalpot sepeda motor yang mirip miliknya. Ketika dilihat, sepeda motornya itu telah dibawa oleh orang tidak dikenal.
Jarak korban dengan sepeda motornya tidak terlalu jauh, hanya sekitar 50 meter. Namun karena saat itu dalam posisi sendirian, akhirnya korban meminta bantuan temannya yang saat itu juga tengah nongkrong di warkop yang tidak jauh dari lokasi pencurian.
"Alhasil, salah satu pelaku yang berinisial JJ berhasil diamankan oleh rekan korban," kata Iptu Nenny. Kamis (24/2/2022).
Setelah berhasil menangkap satu pelaku, selanjutnya korban dan temannya itu meminta bantuan salah satu anggota polisi yang saat itu berada di lokasi untuk mengejar pelaku lain yang berusaha membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria nopol. AG 5857 OB milik korban.
Baca Juga : Misteri Pembunuhan Mahasiswa Asal Bondowoso 9 Tahun Silam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
"Dengan dibantu warga, akhirnya pelaku yang berinisial VS juga berhasil diamankan. Dalam perkara ini, pelaku JJ bertugas mengamati situasi. Sedangkan pelaku VS bertugas sebagai eksekutor," ungkapnya.
Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda motor Honda Vario nopol N 3361 TAU yang menjadi sarana pelaku dalam beraksi, dibawa ke Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.