free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Heboh Disebut Biayai Main Golf hingga Rp 3 M, Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

24 - Feb - 2022, 19:37

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Laros)

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan kembali membuat publik geger. Setelah aturan pencarian JHT (Jaminan Hari Tua) di usia 56 tahun, kini muncul kabar bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan anggaran untuk permainan golf. 

Tak main-main, jumlah anggaran tersebut mencapai Rp 3 miliar. Kabar itu pertama diunggah oleh akun Twitter @RakyatPekerja. 

Baca Juga : Ramai Urus SIM Pakai BPJS, Begini Kebijakan yang Berlaku di Sampang

Akun tersebut mengunggah potongan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga pada 2019. Di situ tertulis anggaran Rp 3 miliar lebih untuk membership golf.

"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat Main Golf," demikian keterangan yang tertulis dan dikutip Kamis (24/2/2022). 

Akun @RakyatPekerja juga menjelaskan bahwa sumber laporan keuangan itu berasal dari dokumen resmi laporan tahunan BPJS-Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut menunjukkan biaya jaminan keanggotaan golf di tujuh lokasi pada 2019. Total anggarannya Rp 3.107.810.580.

BPJS Ketenagakerjaan

Foto itu adalah isi laporan tahunan terintegrasi pada tahun 2019. Laporan tersebut bisa diunduh di situs BPJS Ketenagakerjaan.

Merespons hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun langsung memberikan konfirmasi. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan anggaran tersebut adalah jaminan keanggotaan golf yang merupakan aset lama. 

Dian mengatakan jaminan itu diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana. “Jaminan keanggotaan golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT Astek (Persero) dan PT  Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992,” jelas Dian. 

Baca Juga : Ekskavasi Tahap Kedua Situs Srigading, BPCB Jatim Temukan Dua Benda

Selain itu, Dian mengatakan jaminan keanggotaan golf tersebut tercatat sebagai aset BPJS. Jaminan keanggotaan golf itu juga bukan bagian dari aset dana jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT).

"Jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset dana jaminan sosial (program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial," beber Dian.

Ia lantas menyebut, nilai itu bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy