JATIMTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 28 Februari mendatang. Kota Batu pun masih bertahan pada level 3.
Bertahannya Kota Batu pada level 3 ditengarai dengan meningkatnya pertambahan kasus konfirmasi Covid-19 sejak awal bulan Februari lalu. Rata-rata kenaikan kasus antara 20 hingga 60 kasus baru setiap harinya.
Baca Juga : Kejar Target, Pemkab Tuban Luncurkan Mobil Vaksin Pedesaan
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, dengan PPKM level 3 sejumlah kebijakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2022 dilaksanakan. Yakni penerapan work from home (WFH) 75 persen untuk kantor dan instansi di Balai Kota Among Tani.
Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang masif saat ini. “Kami sarankan yang masuk kantor atau hanya untuk pelayanan administrasi perkantoran saja guna mendukung operasional,” ungkap Onny.
Pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta penanganan bencana masih bisa berjalan 100 persen. Kemudian penerapan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri. “Lalu untuk tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen,” tambah Onny.
Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00. Bahkan pedagang kaki lima (pkl) di kawasan Alun-Alun Kota Batu tutup lapak hingga pukul 21.00.
Baca Juga : Bebas Covid, MTsN 4 Ngawi Kembali Buka Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Sementara itu dari data Dinas Kesehatan Kota Batu kasus Covid-19 di Kota Batu hingga Selasa (23/2/2022) mencapai 656 pasien aktif. Dengan penambahan kasus kesembuhan sebanyak 52 pasien. Serta ada satu kasus kematian pasien terkonfimasi positif.