JATIMTIMES-Media online nomor satu di Jawa Timur JatimTIMES Network menganugerahkan penghargaan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, S. Ag., M.H sebagai Pengawas Pemilu Terpopuler pada Pilkada Kabupaten Blitar 2020.
Penghargaan ini sebagai apresiasi kepada Abdul Hakam Sholahuddin, bahwa selama penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Blitar 2020 menduduki rating yang tinggi dalam mengisi pemberitaan terkait politik yang dimuat di JatimTIMES Network dan BlitarTIMES yang merupakan media online jaringannya di wilayah Blitar Raya.
Baca Juga : Baru 1,3 Juta Warga Jatim Ikut Vaksin Booster, Gubernur Khofifah Minta Pengurus Masjid Jelang Ramadan
Jatim Times Network menilai, sebagai individu atas jabatan yang melekat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin dapat memberikan statemen berimbang seputar penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Kabupaten Blitar Tahun 2020.
Dengan integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu, Pilkada Kabupaten Blitar Tahun 2020 pun dapat berlangsung lancar, kondusif, dan demokratis.
‘’Kami mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh JatimTIMES Network. Penghargaan ini menjadi pendorong semangat bagi kami untuk ke depan memberikan kontribusi terbaik. Sebagai penyelenggara pemilu kami memiliki tugas untuk memberikan informasi dan edukasi pendidikan politik kepada masyarakat,’’ kata Hakam.
Hakam menambahkan, pihaknya juga memberikan ucapan terimakasih kepada JatimTIMES Network sebagai media partner Bawaslu dalam pemberitaan pada Pilkada Kabupaten Blitar 2020. Dirinya berharap ke depan Jatim Times Network terus berkembang sebagai media massa, memberikan informasi berimbang dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui konten-konten berita yang menarik.
Baca Juga : Peternakan Rakyat Diambang Kebangkrutan, DPRD dan Peternak Blitar Gelar Ritual Doa Bersama
‘’Semoga JatimTIMES Netwok dan media jaringannya BlitarTIMES semakin besar, memberikan inspirasi dan menjadi portal media pilihan pembaca,’’ pungkas Hakam.