free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Blitar Tangkap Maling Motor Kambuhan dari Desa Tingal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

22 - Feb - 2022, 23:09

Placeholder
Penyidik Polres Blitar memeriksa pelaku Imam Solihin.(Foto : Humas Polres Blitar)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku Imam Solihin (37) warga Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar adalah maling kambuhan.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku mencuri sepeda motor milik Habib Dimiati (55) warga Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Motor Honda nomor polisi AG 3047 HO milik korban hilang saat ditinggal mengecek kolam ikan di wilayah Kecamatan Garum. Setelah dilakukan lidik, pelaku pencurian diketahui adalah Imam Solihin.

Baca Juga : Cek Pengelolaan Limbah, Pansus DPRD Kabupaten Blitar Kunjungi PT Greenfields

‘’Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada siang hari sekitar pukul 10.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut kami dari kepolisian langsung melakukan penyelidikan,’’ kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudho, Selasa (22/2/2022).

Polisi berhasil mengamankan pelaku sepekan kemudian setelah menerima laporan kejadian. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Awalnya korban datang ke sawah miliknya untuk mengecek kolam ikannya. Setelah keluar dari area kolam tersebut korban  mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang. Pelaku ternyata adalah Imam Solihin, warga Desa Tingal,’’ terang Yudho.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Blitar, terkuak jika ternyata pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian. Diantaranya  pencurian sepeda motor jenis Honda Astera Prima sekitar 1 bulan yang lalu di Desa Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten  Blitar. Pelaku juga pernah mencuri alat bangunan di Dusun Centong, Desa  Sawentar, Kecamatan Kanigoro.

Baca Juga : Skutik Idola Baru All New Honda Vario 160 Resmi Meluncur di Jatim

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.”

‘’Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun,’’ pungkas Yudho.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana