free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Maling Sepeda Motor Asal Pasuruan Diamuk Massa di Kecamatan Jabung

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Feb - 2022, 03:10

Placeholder
Terduga pelaku maling sepeda motor NBS (20) usai ditangkap polisi (foto: dok Polsek Jabung)

JATIMTIMES - Pemuda asal Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, NBS (20) menjadi sasaran empuk massa di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik warga pencari rumput.

Kronologi peristiwa bermula Senin (21/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, Ponimun (54) sedang mencari rumput di ladang. Di situ, ia memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya dalam keadaan terkunci.

Baca Juga : Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Satgas Pangan Polres Blitar Sidak Distributor

Ketika sedang mencari rumput di sebuah ladang itu, Ponimun kemudian mendengar ada orang teriak maling. Akhirnya ia lari ke jalan raya, untuk melihatnya. Betapa kagetnya karena yang hilang adalah sepeda motornya yang terparkir.

“Jadi korban mendengar saksi berteriak maling akhirnya korban lari keluar ke jalan raya dan melihat sepeda motor korban sudah hilang dibawa pelaku ke arah utara sambil dikejar oleh beberapa warga yang mengetahuinya,” ungkap Kapolsek Jabung, AKP Kusmindar, Senin (21/2/2022).

Barang bukti sepeda motor hasil curian NBS (foto: dok Polsek Jabung)

Beruntungnya, pelaku pencurian berhasil ditangkap warga yang kemudian menghajarnya hingga babak belur. Namun beberapa warga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Jabung.

“Dari informasi masyarakat, petugas Polsek Jabung  datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna abu-abu. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jabung guna penanganan lebih lanjut,“ terang Kusmindar.

Menurut Kusmindar, modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan raya. “Diduga pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut karena pada saat di parkir sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci pada saat korban mencari rumput,” ungkap Kusmindar.

Baca Juga : Aksi Demo Rakyat Banyuwangi Peduli, Diduga Ada Oknum Pegawai Kecamatan yang Memprovokasi

Saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jabung. Dan Kusmindar menyebut pelaku disangkakan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kusmindar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni