JATIMTIMES - Pemuda asal Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, NBS (20) menjadi sasaran empuk massa di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik warga pencari rumput.
Kronologi peristiwa bermula Senin (21/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, Ponimun (54) sedang mencari rumput di ladang. Di situ, ia memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya dalam keadaan terkunci.
Baca Juga : Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Satgas Pangan Polres Blitar Sidak Distributor
Ketika sedang mencari rumput di sebuah ladang itu, Ponimun kemudian mendengar ada orang teriak maling. Akhirnya ia lari ke jalan raya, untuk melihatnya. Betapa kagetnya karena yang hilang adalah sepeda motornya yang terparkir.
“Jadi korban mendengar saksi berteriak maling akhirnya korban lari keluar ke jalan raya dan melihat sepeda motor korban sudah hilang dibawa pelaku ke arah utara sambil dikejar oleh beberapa warga yang mengetahuinya,” ungkap Kapolsek Jabung, AKP Kusmindar, Senin (21/2/2022).
Beruntungnya, pelaku pencurian berhasil ditangkap warga yang kemudian menghajarnya hingga babak belur. Namun beberapa warga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Jabung.
“Dari informasi masyarakat, petugas Polsek Jabung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna abu-abu. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jabung guna penanganan lebih lanjut,“ terang Kusmindar.
Menurut Kusmindar, modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan raya. “Diduga pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut karena pada saat di parkir sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci pada saat korban mencari rumput,” ungkap Kusmindar.
Baca Juga : Aksi Demo Rakyat Banyuwangi Peduli, Diduga Ada Oknum Pegawai Kecamatan yang Memprovokasi
Saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jabung. Dan Kusmindar menyebut pelaku disangkakan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kusmindar.