free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satpol PP Lakukan Penertiban, Sejumlah Anjal dan Pengamen Kabur

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Feb - 2022, 02:43

Placeholder
Salah satu pedagang yang ditertibkan. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sejumlah anak jalanan (anjal) dan pengamen di sekitar Kepanjen, Kabupaten Malang mendadak berlarian pada Senin (21/2/2022) siang. Para anjal dan pengamen ini berlari saat mengetahui ada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan operasi atau razia penertiban. 

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyasar 3 titik di Kepanjen. Tiga titik tersebut adalah di Simpang Empat Kepanjen, Simpang Tiga Penarukan atau Kantor PLN dan di sekitar depan Rumah Sakit Wava Husada. 

Baca Juga : Begal Taxi Online asal Bojonegoro Dilumpuhkan

Ketiga titik itu diketahui memang kerap dijadikan tempat mangkal para anjal ini. Baik untuk mengamen, berlaku sebagai manusia boneka hingga ada yang sekedar meminta-minta. 

"Di simpang empat itu, sempat ada anak (berpenampilan) punk, dua orang tapi mereka lari saat tahu kita datang. Lalu di pertigaan PLN, ada satu orang manusia boneka yang juga kabur dan tidak tertangkap," ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Senin (21/2/2022).

Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 3 orang pengamen dan 5 orang pedagang liar yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. 5 orang pedagang liar tersebut diamankan dari tempatnya berjualan di depan RS Wava Husada. 

"Tiga pengamen, masing-masing dari Kepanjen, Donomulyo dan Blitar. Kalau pedagangnya rata-rata dari Kepanjen semua. Mereka kami beri tahu kalau tempat itu bukan untuk berjualan. Sedangkan yang pengamen, semuanya kita arahkan untuk pulang, termasuk yang dari Blitar," terang Firmando. 

Para pengamen, anjal dan pedagang ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 11 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Sehingga dinilai perlu untuk dilakukan penertiban. 

Baca Juga : Pembalap Ngeluh Aspal Sirkuit Mandalika, PTPP Lakukan Resurfacing

Di sisi lain, Firmando mengatakan bahwa pihaknya juga masih sedikit terkendala saat melakukan operasi penertiban. Hal itu lantaran di Kabupaten Malang masih belum ada semacam rumah singgah yang digunakan untuk melakukan pembinaan terhadap anjal atau pengamen yang terjaring razia. 

"Sementara kan memang belum ada seperti rumah singgah. Jadi memang agak sedikit repot waktu razia. Repotnya itu setelah ada yang terjaring, kita kemanakan. Sementara ini kita koordinasikan dengan Dinsos (Dinas Sosial) dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)-nya," pungkas Firmando. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni