free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Digerebek saat Transaksi di Pinggir Jalan, Pria Asal Nganjuk Ditangkap dan Ratusan Botol Arak Bali Diamankan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

21 - Feb - 2022, 16:44

Placeholder
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Hidup di tahanan bakal dijalani pria berinisial AGC, warga Desa/Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Pasalnya, pria 22 tahun ini digerebek dan ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak Bali di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny mengatakan, pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli miras dengan cara COD atau bayar di tempat. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku hingga berhasil diamankan pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga : Eks Presiden Kontroversial Donald Trump Bikin Media Sosial Saingan Twitter, Rilis Hari Ini

"Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi di tepi jalan raya sebelah utara RSUD dr Iskak, masuk Desa dan Kecamatan Kedungwaru. Kemudian dilakukan penyergapan," kata Iptu Nenny. Minggu (21/2/2022) malam.

Menurut Iptu Nenny, saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa 109 minuman beralkohol jenis arak Bali yang dikemas menggunakan 3 buah dos.

Selain mengamankan barang bukti 109 botol minuman jenis arak Bali, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam nopol  AG 5448 UU, uang tunai Rp 200.000, 1 buah HP yang digunakan untuk transaksi miras.

"Setelah berhasil ditangkap, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolek Kedungwaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga : Kelebihan Muatan, Ban Truk Pasir Pecah dan Terguling di Jalan Wonorejo

Selanjutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru. Dan pelaku dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 th 2012 ttg Pangan Sub Pasal 62 UU RI No.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen  Sub Pasal 38 Perda Kab. Tulungagung No.4 th 2011 ttg pengawasan dan perlindungan miras di Kabupaten Tulungagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy