JATIMTIMES - Media sosial dihebohkan oleh video curhatan seorang ibu bernama Nurhayati. Dalam video itu, Nurhayati mengaku sebagai pelapor dugaan kasus korupsi. Namun polisi malah menetapkannya sebagai tersangka.
Nurhayati memulai curhatannya dengan memperkenalkan diri. Dia mengaku bekerja sebagai kepala urusan keuangan (kaur) atau bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga : Dinilai Pantas, Emak-Emak di Jember Dukung Cak Imin Jadi Presiden
Nurhayati lantas mengaku kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum. Dia heran karena dirinya malah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor," kata Nurhayati dalam video yang beredar.
Dia lalu mengaku telah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu berinisial S. Namun, akhir Desember lalu, dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kajari," kata Nurhayati.
Nurhayati kemudian meminta perlindungan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Desa Citemu tersebut. Dia bahkan mengaku siap bersumpah bahwa dirinya benar-benar tidak menikmati uang korupsi.
Klarifikasi Kejari Cirebon
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan penetapan tersangka Nurhayati adalah kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota.
"Awal dilimpahkan ke kami itu tersangkanya Supriyadi, kepala desa. Kepala desa ini mempunyai bendahara bernama Nurhayati," kata Hutamrin.
Baca Juga : Tak Tega Lihat Rumah Warga, Mas Dhito Beri Bantuan Bedah Rumah
Hutamrin lalu mengatakan, dari hasil pemeriksaan inspektorat, ditunjukkan bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi dengan bendaharanya bernama Nurhayati terhadap anggaran desa tahun 2018-2020.
Dia mengatakan, indikasi kerugian negaranya itu sekitar Rp 800 jutaan. Berkas kasus itu kemudian diteliti jaksa.
Penyidikan pun dilanjutkan dengan catatan beberapa petunjuk dari jaksa. Hutamrin juga menyebut pada 23 November lalu kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi di Desa Citemu itu.
"Kesimpulannya adalah untuk dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman karena kewenangan penyidikan itu penyidik. Tidak ada yang lain," ucap Hutamrin.
Kemudian pada 2 Desember 2021, kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.