free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Covid-19 di Kota Malang Terus Meningkat, Operasi Prokes Makin Digencarkan 

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

19 - Feb - 2022, 19:13

Placeholder
Petugas Satpol PP Kota Malang saat melakukan operasi penegakan prokes di salah satu tempat makan di Kota Malang. (Foto: Instagram @satpolpp.malangkota).

JATIMTIMES - Petugas gabungan makin gencar melakukan operasi disiplin protokol kesehatan (Prokes) khususnya di tempat yang mengundang kerumunan. Razia dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Malang. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggar. Para pelanggar pun diberi teguran.

Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, ada beberapa tempat seperti cafe hingga retail modern yang mendapat teguran tertulis hingga tindak pidana ringan (tipiring) dalam operasi yang dilakukan. "Penindakan ini kami dilakukan terkait protokol kesehatan. Itu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020," katanya.

Baca Juga : Wajahnya Terpampang di Baliho Pesan Anti Korupsi, Firli Bahuri: Masyarakat Aspirasinya Banyak

Dalam aturan tersebut, bagi pelaku usaha yang melanggar prokes, maka bakal dikenai sanksi. Yakni, kurungan penjara selama tiga bulan hingga maksimal denda Rp50 juta.

Dalam penegakan prokes ini, dijelaskan Rahmat juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2022. Tetapi dalam perwal ini, pelanggar hanya dikenai sanksi administratif. "Sanksi administratif ini mulai dari sanksi sosial. Kalau untuk pelaku usaha mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, penutupan sementara sampai rekomendasi pencabutan izin," terang Rahmat.

Selama ini, dalam operasi penegakan prokes, banyak yang pelanggarannya tidak begitu berat. Sehingga hanya dikenai sanksi administratif. Bagi pelanggar perorangan, pihaknya akan melakukan teguran atau sanksi sosial.

Sedangkan, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha maka dikenai teguran tertulis dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Malang. Namun, jika berat, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan usahanya akan disegel. "Kalau melanggar lagi, dan pelanggaran berat, sanksinya penutupan dengan disegel,” tandasnya.

Baca Juga : KPK Puji Tingginya Scoring MCP Kota Mojokerto, Brigjen Ujang: Indahkan Taman dan Area Publik

Sebagai informasi, hingga kemarin (Jumat, 18/2/2022) di Kota Malang tercatat ada penambahan sebanyak 588 kasus Covid-19. Dengan, angka kesembuhan bertambah sebanyak 393 orang, dan kasus aktif bertambah sebanyak 195 orang.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya